Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Kopassus Dilarang Orasi di Halaman Pengadilan Militer

Kompas.com - 26/06/2013, 10:40 WIB
BANTUL, KOMPAS.com — Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan yang melibatkan 12 terdakwa anggota Group II Kopassus Kandang Menjangan Surakarta, Jawa Tengah, kembali digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) II - 11 DIY, Rabu (26/6/2013).

Tribunjogja.com melaporkan, beberapa elemen masyarakat pendukung Koppasus kembali hadir untuk mengikuti jalannya sidang, salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Sipil Tolak Intervensi Propaganda Kebebasan HAM.

Namun, kali ini, mereka tidak diperbolehkan melakukan orasi di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta sebab dikhawatirkan bisa mengganggu ketenangan jalannya sidang.

Dua belas anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Mereka menembak mati empat tahanan titipan Polda DI Yogyakarta yang merupakan tersangka penganiayaan yang menewaskan seorang anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe Yogyakarta.

Keempat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu, ditembak di hadapan puluhan narapidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com