Penanggungjawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban LPSK Irjen (Purn) Teguh Soedarsono mengatakan, pada Senin (24/6/2013) pihaknya menerima surat dari beberapa kelompok masyarakat Yogya yang berisi penolakan adanya telekonferensi di persidangan kasus Cebongan.
"Tembusannya di surat itu Komandan Korem 072 Pamungkas, Gubernur DIY dan Kapolda DIY," terangnya, Selasa (25/6/2013).
Padahal, lanjut Teguh, Mahkamah Agung RI yang merupakan induk dan pembina dari subsistem peradilan militer, maupun pihak Kepala Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 telah memberikan izin untuk penyelenggaraan telekonferensi.
Teguh mengungkapkan apa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan menolak telekonferensi sudah menjadi bukti adanya intervensi.
"Penolakan baik melalui surat maupun aksi demo di setiap persidangan sudah menjadi indikasi terjadinya intervensi," tandasnya.
Menurutnya, intervensi merupakan tindakan pelanggaran sebagaimana diatur Pasal 37, 38, dan 40 jo pasal 9 jo pasal 5 ayat (1) jo pasal 43 UU no 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kelompok masyarakat dimaksud antara lain Paksi Katon, Sekretariat Bersama Keistimewaan DIY, Gerakan Pemuda Anshor, Laskar Srikandi Mataram, dan Jogja Wallnation.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.