Salin Artikel

BKSDA Evakuasi 2 Owa Siamang yang Dipelihara Warga di Sumsel

PALEMBANG, KOMPAS.com -  Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan mengevakuasi dua ekor satwa dilindungi jenis Owa Siamang yang telah dipelihara warga selama bertahun-tahun.

Evakuasi pertama berlangsung di Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan. Di sana petugas mendapati satu ekor Owa Siamang berjenis kelamin jantan bernama Ma-Ung.

Kemudian, evakuasi kedua berlangsung di Kecamatan Mulak Sebingkai, Kabupaten Lahat. Di sini, satu ekor Owa Siamang betina bernama Sebingkai didapati dalam kondisi kurus dan terdapat luka di pinggangnya.

Luka ini diduga berasal dari goresan rantai yang cukup lama mengikat tubuhnya selama dipelihara.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan, Teguh Setiawan mengatakan, Owa Siamang masuk dalam daftar satwa dilindungi sesuai dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Saat ini, kedua Owa Siamang itu sedang direhabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat aslinya. 

“Tim dari BKSDA Sumatera Selatan SKW II Lahat bersama TAF-IP Yayasan Aspinal Indonesia membawa kedua satwa dilindungi itu ke Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Punti Kayu Palembang untuk dilakukan rehabilitasi," kata Teguh dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3/2024).

Teguh menjelaskan, Owa Siamang atau Symphalangus syndactylus merupakan primata yang bisa ditemukan di kawasan Sumatera.

Primata ini dikenal dengan warna rambutnya yang hitam dan suaranya yang keras hingga terdengar dalam jarak 2 km.

Saat ini, populasi Owa Siamang di habitatnya diduga menurun dikarenakan banyaknya ancaman dari manusia. Seperti perburuan, perdagangan ilegal, hingga pemeliharaan satwa liar di rumah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin, dan apabila dijumpai hal tersebut agar segera melapor. Bisa melalui call center kami di 081271412141 ataupun petugas di wilayah terdekat,” ujarnya.

Diungkapkan Teguh, penemuan dua Owa Siamang itu setelah sebelumnya tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan SKW II Lahat mendapatkan laporan dari warga melalui call center.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti. Tim mendatangi kediaman orang yang memelihara satwa tersebut. Setelah dilakukan pendekatan, dua ekor satwa itu diserahkan.

"Perlindungan satwa ini juga dicantumkan dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Apabila melanggar bisa dikenakan pidana maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/27/162419878/bksda-evakuasi-2-owa-siamang-yang-dipelihara-warga-di-sumsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke