Salin Artikel

Jual Asrama Mahasiswa Sumsel ke Mafia Tanah, Pegawai BPN Yogya Jadi Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta berinisial NW sebagai tersangka.

Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka mengatakan, semula NW dipanggil penyidik Bidang Pidana Khusus (Bidpidsus) untuk dimintai keterangan.

Hasil dari pemeriksaan itu mengarah pada kesimpulan bahwa NW ikut terlibat.

"Penyidik meningkatkan status NW yang semula dari saksi menjadi tersangka karena menemukan alat bukti yang cukup," kata Vanny, Kamis (21/3/2024).

Vanny menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang, selama 20 hari ke depan.

Penahanan itu merupakan hasil pertimbangan dari penyidik, di mana NW dikhawatirkan dapat melarikan diri atau pun menghilangkan alat bukti.

Dalam kasus itu, modus yang digunakan NW adalah ikut serta dalam transaksi jual beli pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek.

"Kasus ini terus dikembangkan dan sudah ada 46 saksi yang diperiksa," kata Vanny.

NW adalah orang keenam yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, dua notaris berinisial DK asal Yogyakarta dan EM asal Palembang juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Asrama mahasiswa tersebut adalah aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diserahkan kepada Yayasan Batang Hari Sembilan.

Seharusnya, bangunan itu dijadikan sebagai tempat tinggal mahasiswa asal Sumsel yang sedang menempuh pendidikan di Yogyakarta.

Namun, pada kenyataannya aset tersebut dijual kepada mafia tanah pada tahun 2015, hingga menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/21/162011578/jual-asrama-mahasiswa-sumsel-ke-mafia-tanah-pegawai-bpn-yogya-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke