Salin Artikel

Kasus Korupsi Lampu Jalan di Lhokseumawe, 5 Orang Jadi Tersangka dan Kerugian Capai Rp 3,1 Miliar

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama menyebutkan, berkas penyidikan kasus itu telah selesai.

“Insya Allah, minggu depan kasusnya akan kita limpahkan,” kata Therry saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Dia menyebutkan uang yang sudah disita berupa berupa pengembalian dana yang dikembalikan oleh BPKD Lhokseumawe ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sebesar Rp 477.943.095.

Sedangkan hasil audit BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp Rp. 3.155.578.111.

“Sedangkan untuk para lima diduga tersangka kini masih dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Lhokseumawe. Untuk progres penanganan perkara tersebut terus dilakukan, mengingat pihaknya tidak ingin jalan di tempat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus tindak pidana korupsi upah pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe 2018–2022, yaitu AZ mantan kepala BPKAD Kota Lhokseumawe periode 2018-2020 (kini sudah pensiun), MY mantan kepala BPKD tahun 2020-2022 yang kini menjabat sebagai Kepala DKPP Kota Lhokseumawe.

Kemudian tiga tersangka lainnya yaitu MD Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

https://regional.kompas.com/read/2024/03/14/171728578/kasus-korupsi-lampu-jalan-di-lhokseumawe-5-orang-jadi-tersangka-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke