Salin Artikel

Polda Jambi Tangkap Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

"Iya satu orang pelaku perusakan kantor Gubenur Jambi sudah kami tangkap, total ada enam orang," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution di Jambi, Jumat (23/2/2024).

Pelaku yang ditangkap berinisial SK, warga Desa Sungai Bertam, Muaro Jambi.

SK berprofesi sebagai sopir yang ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Jambi pada Senin (22/1/2024).

"Pelaku ditangkap saat berada di sekitaran rumahnya," kata dia.

Polisi telah melakukan profiling tentang para pelaku yang melakukan pelemparan ke kantor Gubernur Jambi.

Polisi juga telah memberikan imbauan kepada pelaku untuk menyerahkan diri, namun tidak dihiraukan.

Selain SK, terdapat lima orang tersangka lainnya yang masih dalam proses pengejaran.

Kelima orang pelaku lainnya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi. Satu di antaranya bahkan kini melarikan diri ke pulau Jawa.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 KUH Pidana tentang perusakan terhadap barang dengan ancaman hukuman di atas enam tahun.

Selain enam terduga pelaku pelemparan, polisi juga mendalami peran provokator atas kejadian pelemparan itu.

Polda Jambi sudah mengantongi nama seorang yang berperan sebagai provokator tersebut. "Jelas provokator juga akan menjadi tersangka, masih pengejaran," kata dia.

Polisi lalu kembali mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jambi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/23/191615778/polda-jambi-tangkap-pelaku-perusakan-kantor-gubernur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke