Salin Artikel

Bawaslu Bima Limpahkan Perkara Pembakaran TPS dan Kotak Suara ke Polisi

BIMA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melimpahkan berkas 14 orang terlapor dalam kasus dugaan pembakaran TPS dan kotak suara di Kecamatan Parado.

Berkas perkara itu dilimpahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bima pada Senin (19/2/2024) siang.

"Berkas perkaranya kita bagi menjadi, satu peristiwa di Desa Parado Wane, kedua di Desa Parado Rato," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima, Taufikurrahman saat dikonfirmasi, Senin.

Taufikurrahman mengatakan, dari total 14 orang terlapor, tiga di antaranya sudah diamankan di Mapolres Bima.

Mereka berinisial AB, YN dan AF, sedangkan untuk 11 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, termasuk di antaranya KPPS, PPD dan Panwascam di Kecamatan Parado, 14 orang terlapor ini diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu.

Karenanya, tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu sepakat untuk memproses 14 orang terlapor.

"Pembahasan antara tiga lembaga yakni polisi, jaksa dan Bawaslu disepakati 14 orang terlapor untuk dilakukan penyidikan di Polres Bima," jelasnya.

Menurutnya, 14 orang terlapor ini diduga melanggar Pasal 517 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukumnya yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin mengaku telah menerima dua berkas dari 14 orang terlapor atas kasus dugaan tindak pidana Pemilu.

Setelah serah terima berkas, pihaknya akan melakukan penyidikan untuk proses hukum terhadap 14 orang bersangkutan.

"Kami menerima dari Bawaslu untuk diproses lebih lanjut ditingkat penyidikan oleh kepolisian," kata Masdidin saat dikonfirmasi, Senin.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/19/155036078/bawaslu-bima-limpahkan-perkara-pembakaran-tps-dan-kotak-suara-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke