Salin Artikel

Pengembalian Uang Korupsi Lampu Jalan Lhokseumawe Cuma Rp 477 Juta

Padahal, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, total kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama yang pada Jumat (16/2/2024) menyebut, Kejaksaan telah mengakiri masa pengambalian kerugian negara dalam kasus itu.

“Mereka kembalikan dalam tiga tahap, totalnya Rp 477,9 juta," kata dia.

"Sekarang sudah kita tutup masa pengembalian. Seluruh berkas dan tersangka segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” sambung Therry.

Therry menyebutkan, untuk penerima aliran dana yang belum mengembalikan uang tersebut, tim kejaksaan akan melihat proses persidangan dan perintah hakim.

“Kita lihat nanti bagaimana fakta persidangan dan perintah hakimnya. Sementara ini, kita fokus sesuai jumlah tersangka yang telah ditetapkan,” sebut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.

Tiga di antaranya adalah MD, Sekretaris BPKAD yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2018-sekarang.

Lalu, AS Pejabat Penatausaha Keuangan (PPK) tahun 2018-sekarang, dan SL Bendahara Pengeluaran di BPKD Kota Lhokseumawe tahun 2018-sekarang.

Kelima tersangka kini masih ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe. Sedangkan penerima aliran dana ini ada sebanyak 260 pegawai di Pemerintah Kota Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/16/160846978/pengembalian-uang-korupsi-lampu-jalan-lhokseumawe-cuma-rp-477-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke