Salin Artikel

Sekda Seram Bagian Timur Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur berinisial JK sebagai tersangka korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Penetapan JK sebagai tersangka diumumkan Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina kepada wartawan, Senin (5/2/2024).

"Sekda Seram Bagian Timur, saudara JK resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tipikor anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021," kata Latuconsina kepada wartawan, Senin.

Penetapan JK sebagai tersangka dilakukan penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Menurut Latuconsina, JK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

"Penyidik menemukan bukti permulaan, ia patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah kabupaten SBT tahun 2021," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, JK langsung diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada tanggal 5 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini," ungkapnya.

Adapun soal jumlah anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga disalahgunakan, Latuconsina mengaku bahwa belum bisa membeberkannya karena hal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Maaf mengenai materi penyidikan belum bisa di release karena penyidikan masih berjalan. Nanti saya infokan lagi perkembangannya ," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/195356978/sekda-seram-bagian-timur-jadi-tersangka-dugaan-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke