Salin Artikel

Dilaporkan Palsukan Dokumen, Mantan Gubernur Sumsel Angkat Bicara

PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru angkat bicara pasca-dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Ia tak mempermasalahkan laporan tersebut. 

“Laporan ke Bareskrim bukan masalah keuangan, tapi masalah administrasi. Bahwa ada laporan, ada orang yang tidak masuk ke room (jabatan) berikutnya menyangka si A si B yang menutupi,” kata Herman usai menghadiri kampanye akbar Prtai NasDem di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (31/1/2024).

Ketua DPD Partai NasDem Sumsel tersebut menjelaskan, dalam RUPSLB tersebut terdapat 27 orang pemegang saham.

Hasil keputusan RUPSLB menyatakan, jajaran komisaris dan beberapa direksi adalah kewenangan pemegang saham.

“Padahal itu sebuah RUPS yang kewenangannya ada di pemegang saham. Pemegang sahamnya ada 27,” ujar Herman.

Diberitakan sebelumnya, badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menerima laporan terhadap eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidy yang diduga melakukan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Laporan ini dibuat oleh seseorang bernama Mulyadi Mustofa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo mengatakan, laporan itu sedang diselidiki.

"Masih dalam proses penyelidikan sesuai mekanisme peraturan yang berlaku," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Trunoyudo, penyidik sedang bekerja melakukan penyelidikan sesuai prosedur.

"Nanti pada perkembangan proses penyelidikan berikutnya akan kami sampaikan kembali," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/191608378/dilaporkan-palsukan-dokumen-mantan-gubernur-sumsel-angkat-bicara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke