Salin Artikel

Jual Rokok ke Pelajar, Pemilik Warung di Padang Didenda Rp 500.000

PADANG, KOMPAS.com - Pemilik warung di kawasan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat terancam didenda Rp 500 ribu karena menjual rokok kepada pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rabu (17/1/2024).

"Pemilik warung kita panggil untuk dimintai keteranganya oleh PPNS, karena ada dugaan pelanggaran Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur atau pelajar. Jika terbukti kita lakukan proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kasatpol PP Kota Padang, Chandra kepada sejumlah media, Rabu (17/1/2024). 

Chandra menyebut, warung tersebut dijadikan tempat bolos oleh para pelajar SMP saat jam pelajaran sekolah.

Di dalam warung tersebut para pelajar tersebut kedapatan sedang merokok ketika petugas Satpol PP datang.

"Yang terjaring hari ini kebanyakan pelajar tingkat SMP, totalnya ada sebanyak 19 orang. Mereka kita amankan dari dalam warung yang berada di Kawasan Kampung Olo, dan kita dapati ada yang sedang merokok di dalam warung tersebut," ucap dia.

"Semua kita bawa ke Mako untuk diberikan pembinaan bersama pihak Dinas Pendidikan Kota Padang, pihak keluarga, dan sekolah mereka,” tambah dia.

Satpol PP Padang rutin razia pelajar yang bolos pada jam pelajaran. Hal itu bertujuan untuk mencegah tawuran.

"Penertiban pelajar ini akan terus dilakukan di sejumlah titik yang dicurigai dan kita juga ucapkan terima kasih kepada warga Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo yang juga ikut melakukan pengawasan di daerahnya,” imbuh Chandra.

Selain itu, Chandra juga minta kepada pihak sekolah dan guru untuk bisa lebih efektif dalam mengawasi muridnya terutama pada saat jam pelajaran. 

"Cek betul apakah izinnya bisa dipertanggungjawabkan atau tidak, karena anak yang terjaring selalu berdalih ada yang bilang jam belajar tidak ada. Juga ada yang mengatakan sedang jam keluar main dan lain sebagainya," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/181700878/jual-rokok-ke-pelajar-pemilik-warung-di-padang-didenda-rp-500000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke