Salin Artikel

Eks Bupati Kuansing Bebas Bersyarat

Andi dibebaskan dari Rutan Pekanbaru, kemudian masih menjalani proses di Balai Pemasyarakatan Pekanbaru.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Mulyadi mengatakan, Andi Putra bebas bersyarat.

"Benar, Andi Putra dapat PB (pembebasan bersyarat)," kata Mulyadi saat diwawancarai wartawan, Rabu.

Dia menyebut, koruptor tersebut dibebaskan karena dinilai berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik," sebut Mulyadi.

Meski sudah dibebaskan, tegas dia, Andi Putra masih harus wajib lapor ke Bapas.

Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin  hak guna usaha PT Adimulia Agrolestari.

Dia ditangkap pada 18 Oktober 2021 oleh Tim KPK saat melakukan perjalanan ke Pekanbaru.

Setelah proses persidangan, Andi Putra divonis hukuman penjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan serta denda sebesar Rp 200 juta pada tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada 8 Juni 2023, jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Riau.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/170016578/eks-bupati-kuansing-bebas-bersyarat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke