Salin Artikel

Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Pejabat Inspektorat Sumsel Ditahan

PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Inspektur Pembantu Investigasi dari Inspektorat Provinsi Sumsel inisial EK sebagai tersangka dugaan gratifikasi dalam penanganan kasus.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, EK sebelumnya diperiksa sebagai saksi, Senin (18/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup alat bukti sehingga statusnya dinaikan menjadi tersangka.

“Tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo atas pertimbangan penyidik,” kata Vanny dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Vanny mengungkapkan, kasus tersebut bermula saat EK yang menjabat sebagai inspektur pembantu investigasi menjanjikan dapat mengkondisikan perkara korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam penanganan perkara tersebut, EK diduga menerima gratifikasi berupa hadiah. Namun, Vanny belum menyebutkan berapa jumlah nominal yang diterima tersangka.

“Modusnya berdasarkan informasi penyidik tersangka mengatasnamakan kejaksaan dapat mengkondisikan perkara di Kejaksaan Negeri Palembang. Nanti akan kami sampaikan lagi, karena masih dalam penghitungan,” ujarnya.

Terpisah, Rizal Syamsul, kuasa hukum EK menjelaskan, kliennya diduga menerima gratifikasi perkara pengelolaan dana Komite dan pembangunan SMA Negeri 19 tahun 2021-2022 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.

Namun, Rizal mengaku belum mengetahui gratifikasi yang diterima kliennya tersebut.

“Jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik, nanti akan disampaikan dalam dakwaan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, EK dikenakan pasal primer Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/19/153135078/jadi-tersangka-dugaan-gratifikasi-pejabat-inspektorat-sumsel-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke