Salin Artikel

Berantas Pungli yang Rugikan PAD, Bupati dan DPRD Kediri Susun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

KOMPAS.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito mengungkapkan, ada sejumlah pihak yang mencoba mencatut namanya serta dinas terkait untuk meminta upeti dalam pengurusan perizinan di daerah.

Oleh karenanya, Mas Dhito berharap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kediri bisa membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri untuk menyampaikan informasi serta bukti mengenai pihak-pihak yang mencoba melakukan pungutan liar (pungli).

"Karena kami sedang fokus memutus mata rantai pungli yang selama ini terjadi," ungkap Mas Dhito melalui keterangan persnya, Senin (11/12/2023).

Hal tersebut disampaikan Mas Dhito saat sidang paripurna bersama DPRD Kabupaten Kediri, Selasa (5/12/2023). Sidang ini juga membahas soal nota persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kediri.

Dua raperda yang mendapatkan persetujuan itu adalah Raperda mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Raperda mengenai Pajak dan Retribusi Daerah.

Mas Dhito mengatakan, raperda mengenai pajak dan retribusi daerah menjadi dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kediri.

Menurutnya, raperda itu merupakan wujud komitmen Pemkab Kediri dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) serta mempermudah kebijakan kemudahan berusaha dan berinvestasi.

"Ini mengingat banyaknya kebocoran PAD dari pajak yang terjadi selama ini. Seharusnya kita dapatkan tapi belum kita atur," kata Mas Dhito.

Ia menjelaskan, dengan adanya aturan mengenai pajak dan retribusi daerah, Pemkab Kediri dapat memaksimalkan PAD, sehingga lanjut pembangunan di Kabupaten Kediri bisa dipercepat.

Di sisi lain, sebut dia, ada juga Raperda PPNS. Raperda ini mengatur tindak pidana di lingkup pemerintah sesuai amanat undang-undang (UU).

https://regional.kompas.com/read/2023/12/11/170126278/berantas-pungli-yang-rugikan-pad-bupati-dan-dprd-kediri-susun-raperda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke