Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana Bansos Rp 20 Miliar, Sejumlah Pejabat di Lingga Kepri Diperiksa

Tidak disebutkan secara pasti jumlah pejabat yang diperiksa.

Hanya dijelaskan pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah atau bansos pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Candra mengatakan, dana hibah atau bansos yang diduga dilakukan penyimpangan penggunaanya, nilainya mencapai Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2020.

"Anggaran tersebut berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Kemudian, pada 2021, dana tersebut tersebar di beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD dengan total lebih dari Rp 5 miliar.

"Penyelidikan ini bentuknya memeriksa, memanggil, dan meminta keterangan. Sifatnya juga masih dugaan penyimpangan," jelas Ade.

Ade menyebutkan, proses penyelidikan ini telah berlangsung selama 20 hari, dan kemungkinan akan diperpanjangan selama 20 hari ke depan guna mendapatkan keseluruhan data dan keterangan secara lengkap, untuk mememintai keterangan terhadap beberapa kepala OPD yang belum memenuhi pemanggilan tim penyidik.

"Perpanjangan ini karena masih ada beberapa kepala OPD yang belum memenuhi panggilan terkait dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," papar Ade.

Selanjutnya, sambung Ade, tim penyelidik akan menentukan sikap apakah nantinya akan dilakukan peningkatan ketahap selanjutnya atau dihentikan.

"Tentu ada mekanisme yang akan diambil oleh tim penyelidik sebagai kesimpulan dalam proses penyelidikan tersebut," pungkas Ade.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/135743378/dugaan-korupsi-dana-bansos-rp-20-miliar-sejumlah-pejabat-di-lingga-kepri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke