Salin Artikel

UMP Jatim 2024 Naik Rp 125.000, Khofifah: Pertimbangkan Rasa Keadilan

KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. 

Itu berarti, UMP Jatim 2024 naik menjadi Rp 2.165.244,30 dari Rp 2.040.244,30 pada 2023.

Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang UMP Jawa Timur Tahun 2024.

"Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di Jatim serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Jatim, maka kenaikan UMP 2024 dengan nilai kenaikan sebesar Rp 125.000 atau 6,13 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30," ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Selasa  (21/11/2023).

Khofifah menegaskan, keputusan kenaikan UMP Jatim 2024 sebesar 6,13 persen itu telah memperhatikan rasa keadilan serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim.

"Atas kenaikan UMP ini, diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," katanya dalam siaran pers, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam proses penetapan UMP tersebut, anggota dewan pengupahan dari unsur pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2024 dinaikkan sebesar Rp 210.000 sehingga menjadi Rp 2.250.244,30.

Sementara itu, anggota dewan pengupahan dari unsur pemerintah dan akademisi mengusulkan penetapan UMP Jatim 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk itu, Khofifah menegaskan, ketetapan UMP Jatim 2024 telah melalui berbagai proses yang melibatkan banyak pihak, termasuk menampung seluruh aspirasi dari sisi pengusaha maupun pekerja. 

Tak hanya itu, kenaikan UMP juga dilakukan lewat pertemuan tokoh serikat pekerja di Jatim untuk mengonsolidasikan serta mengomunikasikan tuntutan yang disampaikan terkait nilai kenaikan UMP.

Khofifah mengatakan, kenaikan UMP itu sejalan dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah menerbitkan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dalam regulasi tersebut, UMP ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," ujarnya.

Khofifah menerangkan, perhitungan UMP Jatim 2024 menggunakan formula yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. 

Formula yang diamksud adalah menggunakan data statistik yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024.

Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP Jatim 2024, antara lain rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi sebesar Rp 1.323.486. 

Pemerintah juga melihat rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi sebesar 3,53 hingga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja menurut provinsi sebesar 1,66.

Selain itu, terdapat pula data pertumbuhan ekonomi. Data ini berasal dari produk domestik regional bruto (PDRB) triwulan IV-2022 ditambah PDRB triwulan I, II, III-2023, dan PDRB triwulan IV 2021ditambah triwulan I, II, III tahun 2022. Dari data ini pertembuhan ekonomi Jatim sebesar 4,96 persen. 

Selanjutnya, data inflasi gabungan September 2022 sampai September 2023 menurut provinsi sebesar 3,01 persen.

Pada kesempatan itu, Khofifah juga meminta kepada perusahaan dan para pengusaha untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan kenaikan UMP 2024. 

Dia mengatakan, perusahaan yang merasa mengalami kesulitan dan tidak mampu bisa mengajukan usulan penangguhan.

"Semoga pemulihan ekonomi yang terus tumbuh ini memberi dampak baik bagi dunia usaha dan dunia industri yang muaranya akan memberikan kesejahteraan bagi pekerja," tuturnya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/15483551/ump-jatim-2024-naik-rp-125000-khofifah-pertimbangkan-rasa-keadilan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke