Salin Artikel

UMP Sumut 2024 Jadi Rp 2.809.915, Pj Gubernur Hassanudin: Perusahaan Harus Terapkan

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915. Jumlah ini naik 3,67 persen dari UMP tahun 2023 Rp 2.710.493.

Pj Gubernur Hassanudin mengatakan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan rekomendasi dan saran dari Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumut). 

Kenaikan UMP 2024 itu, kata dia, menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dengan mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi yang fluktuatif karena geopolitik global, inflasi dan kesejahteraan pekerja di Sumut,

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur Hassanudin, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan UMP di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Sumut, Senin (20/11/2023).

Atas penetapan UMP tahun 2024, Pj Gubernur Hassanudin akan membentuk tim monitoring untuk memastikan struktur upah ini diterapkan di semua perusahaan.

Dia juga meminta agar pemerintah kabupaten dan pemerintah kota (Pemkab/Pemkot) segera menentukan UMK-nya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

“Kami akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” kata Pj Gubernur Hassanudin dalam siaran persnya.

Pj Gubernur Hassanudin juga memastikan Pemprov Sumut bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami akan terus berupaya mengendalikan inflasi bersama dengan stakeholder lainnya sehingga bahan-bahan pokok bisa dijangkau pekerja kita," ujarnya.

Saat ini, pertumbuhan ekonomi Sumut untuk triwulan III-2023 sebesar 4,94 persen (sama dengan nasional) dan inflasi sebesar 2,15 persen (year of year) pada September 2023.

"Saya juga sarankan kepada pekerja agar bergabung dengan koperasi, sehingga mudah dijangkau program-program pemerintah, seperti operasi bahan pangan, pelatihan dan lainnya,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/113305778/ump-sumut-2024-jadi-rp-2809915-pj-gubernur-hassanudin-perusahaan-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke