Salin Artikel

4 Bocah di Riau Dicabuli dan Videonya Disebar, 3 Pelaku di Bawah Umur Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah menetapkan empat tersangka, di mana salah satunya ditahan.

"Satu orang tersangka atas nama IW (26) sudah ditahan. Sedangkan tiga tersangka lainnya, RI (14), FS (14), dan RA (14), belum dilakukan penahanan karena anak di bawah umur," kata 
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau  Kombes Hery Murwono, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023).

Hery menjelaskan, keempat pelaku menyodomi para korban di sebuah perumahan di Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru, pada 17 April 2023.

Sementara kasus itu dilaporkan ke Polda Riau pada 7 September 2023.

Dalam penyelidikan, penyidik Ditreskrimum Polda Riau awalnya memeriksa tujuh saksi, yang terdiri dari korban, orangtua, dan UPT Perlindungan Anak Provinsi Riau.

Kemudian, kasusnya naik ke penyidikan dan ditetapkan empat tersangka.

Rekam video dan disebar

Hery mengatakan, pelaku juga merekam aksi mereka.

"Rekaman video anak-anak saat melakukan adegan tak senonoh, menjadi petunjuk penyidik dalam mengusut perkara ini," kata Hery.

Secara terpisah, kuasa hukum para korban, Dedi Harianto Lubis menjelaskan, keempat korban berusia 8-11 tahun dan duduk di bangku kelas tiga dan enam SD.

Lalu, perbuatan cabul itu direkam dan videonya disebar di grup WhatsApp.

"Kejadiannya pada bulan April hingga Mei 2023. Ada video korban yang disebar diduga WhatsApp grup komunitas LGBT Pekanbaru," ujar Dedi saat diwawancarai wartawan melalui sambungan telepon, Jumat.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/03/201129178/4-bocah-di-riau-dicabuli-dan-videonya-disebar-3-pelaku-di-bawah-umur-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke