Salin Artikel

DPRA Minta Pj Gubernur Aceh Dicopot, Pemprov Sebut Tak Ingin Berpolemik

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh buka suara terkait pernyataan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menilai Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak serius membangun daerah hingga diminta agar dicopot Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Juru Bicara (Jubir) Pemprov Aceh, Muhammad MTA mengatakan, posisi Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan.

 

"Jabatan beliau selaku Pj Gubernur saat ini adalah penugasan oleh Presiden untuk memimpin Aceh di masa transisi ini, dan beliau fokus menjalankan kepemimpinan sesuai amanah tugas sampai akhir penugasan ini,” kata MTA dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

 

 

MTA menjelaskan, Pj Gubernur secara tegas dan arif memberikan sinyal komitmen dirinya dalam membangun Aceh. Dirinya tidak mau berpolemik terhadap penundaan berkali-kali pembahasan R-APBA tahun 2024 di DPR Aceh.

 

“Gubernur berharap semua kita tetap kompak dan bersatu untuk sama-sama membangun Aceh sesuai tugas dan fungsi yang kita emban,” ujarnya.

 

 

MTA menyebutkan, kepada semua pihak baik secara personal maupun kelembagaan, Achmad Marzuki berharap agar terus memantau dan mengontrol Pemerintah Aceh, untuk dapat secara berkelanjutan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi Aceh yang lebih baik.

 

 “Kita berharap semua taat kepada aturan dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik,” sebutnya.

 

Terkait tidak hadirnya Pj Gubernur Aceh dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2024, menurut MTA,  bagi DPRA  PP nomor 12 Tahun 2018 seharusnya menjadi rujukan yang sangat fundamental dalam dinamika saat ini.

 

PP tersebut dengan sangat tegas telah dituangkan dalam Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 ayat (3), Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan oleh Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

 

Secara regulasi kepala daerah atau pimpinan eksekutif selalu hadir, hanya saja direpresentasikan melalui TAPA.

 

“Unsur itu selalu hadir setiap ada undangan Pembahasan Anggaran dari Dewan. Artinya selaku Kepala Daerah, Gubernur selalu hadir dalam pembahasan anggaran dengan tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekda,” ungkap dia.

 

Seharusnya, sebut MTA, DPRA menghormati TAPA dan semua aturan yang ada terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.

 

Pj Gubernur berharap, pembahasan anggaran dapat membedah dan membahas setiap program pembangunan seluruh SKPA Pemerintah Aceh agar benar- benar sesuai dengan cita-cita yang diharapkan rakyat Aceh.

 

“Saya pikir tak ada manfaat apa-apa yang didapat rakyat Aceh, dengan membangun resistensi yang tidak sehat, Gubernur berharap Dewan dan TAPA bisa membahas APBA 2024 ini secara baik dan cermat agar dapat disahkan tepat waktu,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/01/102321878/dpra-minta-pj-gubernur-aceh-dicopot-pemprov-sebut-tak-ingin-berpolemik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke