Salin Artikel

Tim Audit Pembebasan Lahan Bendungan Margatiga Temukan "Mark-Up" Rp 439 M

LAMPUNG, KOMPAS.com - Ratusan miliar uang negara diselamatkan dari potensi korupsi atas pembebasan 1.744 lahan di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Hasil audit menunjukkan adanya upaya mark up hingga perhitungan fiktif dari uang ganti rugi pembebasan lahan di proyek nasional itu.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, upaya korupsi itu kini dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.

Penyelidikan meliputi 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2) yang belum dibebaskan pada bendungan Margatiga tahun anggaran 2020 - 2022.

"Terdapat potensi kelebihan pembayaran sebagai akibat adanya penanaman setelah penetapan lokasi, mark up dan perhitungan fiktif atas tanaman, bangunan, kolam dan ikan," kata Umi saat dihubungi, Sabtu (21/10/2023).

Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian mencapai Rp 507 miliar.

Lalu berdasarkan hasil audit nomor PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11 Mei 2023, jumlah yang layak dibayarkan sebagai uang ganti rugi hanya Rp 82,2 miliar.

"Sehingga, uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi korupsi mencapai Rp 425,3 miliar," kata dia.

Kemudian audit tahap 2 atas 306 bidang lahan, uang ganti rugi yang diusulkan mencapai Rp 23,9 miliar.

Sedangkan berdasarkan hasil audit tahap 2 nomor PE.04.03/LHP-294/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, jumlah yang layak dibayarkan hanya sebesar Rp 9,8 miliar.

"Tahap 2 ini potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 14,1 miliar," kata Umi.

Dia menambahkan, total uang negara yang diselamatkan dari potensi korupsi pada dua audit itu mencapai Rp 439,5 miliar.

Diketahui, dugaan korupsi pada proyek itu berawal ketika lokasi itu ditetapkan sebagai lokasi pembangunan bendungan pada Januari 2020 lalu.

Polda Lampung menyebut, dalam perjalanan penyelidikan polisi sebanyak 299 bidang tanah sudah dibayarkan ganti rugi atas tanaman, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.

"Diduga terdapat mark up atau penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan," kata Umi.

https://regional.kompas.com/read/2023/10/23/095301878/tim-audit-pembebasan-lahan-bendungan-margatiga-temukan-mark-up-rp-439-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke