Salin Artikel

Pelajar Jadi Pelaku Vandalisme di Kota Solo, Tinggalkan Jejak Nama hingga Pengakuan Cinta

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Arif Darmawan mengatakan para pelajar ini, sebagian besar berasal luar Kota Solo tidak jera untuk kembali melakukan vandalisme di Kota Bengawan.

"Pembinaan masih belum optimal. Sudah kami bersihkan tapi dicoret-coret kembali. Meskipun kami lakukan penjagaan tertutup," kata Arif Dermawan, Jumat (21/9/2023).

Satpol PP dalam sebulan rata-rata bisa melakukan 3 kali penangkapan dengan jumlah pelakunya mencapai 10 orang.

Arif menjelaskan para pelaku cenderung berkelompok, sehingga dalam sekali penangkapan Satpol PP bisa menangkap 3-5 orang.

Sejumlah titik sasaran para pelajar ini, merupakan lokasi ramai seperti Overpass Manahan dan Flyover Purwosari.

"Di lokasi itu skornya tinggi, mereka punya tantangan. Beberapa yang kami bina malah diunggah di medsos mereka," ujarnya.

Arif mengungkapkan bahwa para pelaku cenderung menuliskan nama pribadi, nama geng, hingga pengungkapan rasa cinta.

"Kebanyakan pelajaran tingkat SMA. Kadang-kadang aneh juga, mengungkapkan cintanya padahal yang dicintai ya tidak mau," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, bakal mempertimbangkan penerapan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Bedasarkan perda Nomor 10 tahun 2015 aksi vandalisme bisa dikenakan hukuman tipiring yakni ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Namun demikian sanksi tersebut urung diterapkan kepada pelajar mengingat kebutuhan mereka untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Kami sudah lapor ke pak wali dan pak wakil. Kalau memang tidak ada efek jera kami akan terapkan sanksi tipiring langsung. Baik itu tindakan pertama atau kedua," tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/29/160502778/pelajar-jadi-pelaku-vandalisme-di-kota-solo-tinggalkan-jejak-nama-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke