Salin Artikel

Gubernur Sumsel Larang Perusahaan Kelola Lahan Gambut

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melarang seluruh perusahaan untuk mengelola lahan gambut dijadikan industri. Sebab, hal itu dapat menimbulkan kerusakan lahan gambut serta biota lainnya yang berada di kawasan tersebut.

Herman mengatakan, dari sembilan juta hektare lahan gambut di Indonesia, 1,3 juta hektarenya berada di Sumatera Selatan. Bahkan, lahan gambut terbesar berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Di zaman saya jadi Bupati sampai jadi Gubernur, tidak satu jengkal pun lahan gambut saya berikan izin dikelola perusahaan. Itu bisa dilihat sendiri,” kata Herman di Palembang, saat menghadiri kegiatan pameran hasil produk unggulan restorasi gambut, di Palembang Senin (25/9/2023)

Herman menegaskan, lahan gambut yang ada di Sumatera Selatan merupakan berkah di mana masyarakat bisa menggunakan kawasan gambut untuk beternak kerbau serta menghasilkan produk unggulan, dari tanaman purun di kawasan gambut.

Purun banyak digunakan perajin untuk dibuat tikar serta beberapa anyaman lainnya.

Namun, bila salah mengelolah akan menjadi musibah. Saat ini saja, jarak permukaan gambut menurut Herman telah mencapai 70 cm.

“Hal ini yang menyebabkan bahaya kebakaran. Jangan ambil mudahnya saja, ditanam sawit.harus cari solusi lain, agar gambut di Sumsel tidak rusak,” ujarnya.

Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tris Raditian menjelaskan, fungsi gambut mampu menampung hingga 30 persen jumlah karbon dunia agar tidak terlepas ke atmosfer.

Selain itu, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa lahan gambut memiliki fungsi untuk mencegah perubahan iklim, bencana alam, hingga menjadi penunjang perekonomian masyarakat sekitar.

Di Indonesia sendiri, terdapat tujuh Provinsi yang memiliki lahan gambut yakni, Sumsel, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantang Tengah, Kalimantan Selatan dan Papuu.

Ia pun berharap ketujuh daerah itu dapat menjaga kawasan gambut agar tidak dirusak.

“Kita harus menjaga kawasan gambut agar tidak rusak, karena jelas manfaatnya sangat banyak untuk masyrakat,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/25/132305678/gubernur-sumsel-larang-perusahaan-kelola-lahan-gambut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke