Salin Artikel

Polisi Bakar Baliho Ganjar Pranowo Diperiksa Propam dan Penyidik Reskrim Polres Buton Tengah

BUTON TENGAH, KOMPAS.com – Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap anggota polisi, Aipda AL, yang membakar baliho bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo. 

Aipda AL selain diperiksa Propam juga diperiksa penyidik Reskrim Polres Buton Tengah.

“Dua-duanya kami periksa di Reskrim, (oknum polisi) selain diperiksa penyidik propam dan juga diperiksa di Reskrim,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Tengah Iptu Sunarton, kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023). 

Sunarton mengungkapkan, Aipda AL telah menjalani pemeriksaan sejak hari Rabu (7/9/2023) dan sampai Kamis (7/9/2023). 

”Hari ini pemeriksaannya bersamaan, yang nantinya oknum itu nanti setelah inkrah pidananya dari pengadilan negeri umum, akan dilakukan sidang kode etik polri juga karena sudah mencoreng citra polisi,” ujarnya. 

Menurutnya, Polres Buton Tengah tidak pandang bulu terhadap kasus pembakaran baliho bakal capres yang melibatkan seorang oknum polisi. 

“Kami tidak ada pandang bulu, kami juga tidak mau menutupi perbuatan yang dapat menjatuhkan citra polisi dalam masyarakat. Kedua pelaku sudah ditahan,” ucap Sunarton. 

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, inisial Aipda AL, membakar baliho bakal calon presiden Ganjar Pranowo di Desa Lanto, Kecamatan Mawasangka pada Selasa (5/9/2023) dinihari. 

Diduga oknum tersebut membakar baliho karena mabuk akibat meminum minuman keras bersama seorang warga inisial LA. 

Menurut Sunarton, kedua pelaku saat ini masih diamankan di Polres Buton Tengah. Keduanya akan diancam pasal pengrusakan Pasal 170 ayat 1 Junto pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/09/07/194649078/polisi-bakar-baliho-ganjar-pranowo-diperiksa-propam-dan-penyidik-reskrim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke