Salin Artikel

Jaksa Kembali Tahan 1 Tersangka Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

"Tersangka Bahasili Papan sudah ditahan sejak kemarin setelah menjalani pemeriksaan dan menjawab 23 pertanyaan oleh penyidik," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Raka Putra Dharmana, kepada Kompas.com, Kamis (31/8/2023) malam.

Menurut Raka, peran Bahasili adalah menyiapkan modal untuk memudahkan Sarana Investama Manggabar (SIM) dan PT Sarana Wisata Internusa (SWI) melakukan pemanfaatan atas aset Pemprov NTT di Pantai Pede, Labuan Bajo.

Bahasili Papan juga diketahui sebagai pemegang saham pada dua perusahaan untuk membangun dan mengelola Hotel Plago di atas lahan milik Pemprov NTT.

"Posisi dia sebelumnya adalah Komisaris PT Agro Tekno Nusantara. Sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka, diambil keterangan sebagai saksi untuk tiga orang tersangka, yang sudah ditahan sebelumnya," ungkap Raka.

Tersangka Bahasili sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah ditahan sementara di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang," kata dia.

Bahasili diduga turut bersama-sama tersangka lainnya melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.

Dia pun dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus aset tanah di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, jaksa juga telah menahan tiga tersangka yaitu Lydia Chrisanty Sunaryo (Direktur PT Sarana Wisata Internusa), Thelma DS Bana (Kabid Pemanfaatan Aset/Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto (Direktur PT Sarana Wisata Internusa).

https://regional.kompas.com/read/2023/08/31/194839978/jaksa-kembali-tahan-1-tersangka-korupsi-pemanfaatan-aset-pemprov-ntt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke