Salin Artikel

Gubernur Kalbar Sebut Ada Perusahaan Didenda Rp 917 Miliar karena Karhutla tapi Belum Dieksekusi

“Dari kejadian yang lalu-lalu, sudah ada perusahaan yang diputus bayar denda Rp 917 miliar. Cuma saya dengar, eksekusinya tidak ada,” kata Sutarmdiji kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Menurut Sutarmidji, tidak ada ketegasan tersebut membuat perusahaan perkebunan manja.

“Akhirnya suka-suka mereka, karena didenda ratusan miliar juga pun tidak ada eksekusinya. Kementerian (KLHK) harusnya, minta Jaksa Agung untuk eksekusi. Jika idak bayar, lakukan upaya hukum lain,” ungkap Sutarmidji.

Sebagai informasi, perusahaan perkebunan yang didenda total Rp 917 miliar adalah PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sintang tahun 2022. Perusahaan tersebut didakwa atas kebakaran hutas seluas 2.560 hektare.

Majelis juga memerintahkan perusahaan melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 2.560 hektare agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya.

Sebelumya, Sutarmidji mengatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi beberapa waktu ini terjadi di kawasan konsesi perusahaan. Karena jika lahan warga terbakar, maka sore harinya sudah padam.

“Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa waktu rata-rata berada di dalam kawasan konsesi perusahaan,” kata Sutarmidji.

Dia mengaku telah mengantongi nama-nama perusahaan yang lahannya terbakar secara sengaja maupun tidak. Di antaranya PT DSP, PT SIA, dan PT DAS di Kabupaten Sanggau dan PT SML dan PT AA di Kabupaten Sekadau.

“Masih banyak lagi, semua sudah saya minta diinventarisir,” ujar Sutarmidji.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/141843478/gubernur-kalbar-sebut-ada-perusahaan-didenda-rp-917-miliar-karena-karhutla

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke