Salin Artikel

Porsi PAD Kabupaten dan Kota Jadi 66 Persen, Gubernur Herman Deru: Bertambah Pula Tanggung Jawabnya

KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta pemerintah daerah (pemda) meningkatkan kinerja dalam menyikapi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Herman mengatakan, perubahan regulasi dapat membuat kabupaten dan Kota lebih optimal dalam mengelola pendapatan asli daerah (PAD) agar diperuntukan untuk masyarakat.

"Perubahan regulasi ini akan menjadikan PAD kabupaten/kota bertambah, termasuk bertambah juga tanggung jawabnya,” katanya.

Dia mengatakan itu saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) “Diskusi Terarah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Koordinasi Penyelarasan Penyusunan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota” di Ballromm Hotel Aryaduta Palembang, Sumsel, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. 

Herman menjelasakan, aturan baru memuat porsi PAD yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

“Yang tadinya PAD dibagi 70 persen ke provinsi dan 30 persen ke kabupaten/kota, sekarang menjadi 66 persen PAD dibagi ke kabupaten/kota dan 34 persennya ke provinsi,” jelasnya dalam siaran pers, Kamis (24/8/2023). .

Oleh karena itu, dia berharap, pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) dapat memberikan service atau pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. 

Herman mencontohkan, salah satu upaya yang dapat diberikan adalah reward dalam penyediaan infrastruktur yang baik kepada masyarakat.

“Saya minta pemkab dan pemkot bisa memberikan service yang baik melalui pembangunan infrastruktur jalan karena potensi PAD yang didapat kabupaten/kota semakin besar," ujarnya.

Dia juga meminta pemda menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang mengetahui perpajakan dalam menyikapi regulasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

"Kesiapan SDM harus diutamakan karena banyak yang harus dipelajari, bukan hanya UU, peraturan daerah (perda), tetapi juga esensi dan pelayanannya," ucapnya.

Terkait penambahan porsi untuk pemda, Herman menegaskan, regulasi tersebut tidak akan menjadi hambatan bagi peningkatan PAD Provinsi Sumsel.

"Kami tidak kehilangan potensi PAD di Sumsel karena kabupaten dan kota masih berada di Provinsi Sumsel,” ujarnya.

Herman juga menilai, potensi PAD Sumsel masih banyak dan bisa ditingkatkan, salah satunya dengan cara menertibkan masyarakat yang tidak disiplin dalam membayar pajak.

"Masih sangat banyak potensi kita untuk mendapatkan PAD, kuncinya kita harus disiplin," tuturnya.

Untuk itu, dia meminta pemda lebih mengoptimalkan PAD bagi provinsi dan kabupaten/kota dengan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih taat membayar pajak.

“Terbitnya UU ini kuncinya satu, yaitu optimalisasi pendapatan. Masyarakat kita harus punya tanggung jawab dan kesadaran yang tinggi akan kewajibannya dalam membayar pajak,” katanya.

Pada kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Neng Muhaibah menegaskan, FGD yang diikuti seluruh Kepala Bappeda dari 17 kabupaten/kota di Sumsel ini untuk menyelaraskan diskusi agar terarah. 

Selain itu, kata dia, FGD itu juga bertujuan untuk mengoordinasikan penyelarasan penyusunan raperda tentang pajak dan retribusi daerah di Sumsel.

"Dengan berlakunya regulasi baru ini, kabupaten/kota gembira. Maka dari itu, tujuan FGD ini adalah mempererat sinergisitas dan penyelarasan antara pemprov dan kabupaten/kota di Sumsel terkait semua arah kebijakan pajak daerah,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/08/24/09501211/porsi-pad-kabupaten-dan-kota-jadi-66-persen-gubernur-herman-deru-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke