Salin Artikel

Modus Bujuk Rayu, Tenaga Pendidik Cabuli Muridnya 5 Kali, Terancam Penjara 15 Tahun

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang tenaga pendidik di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HS (46) ditangkap atas dugaan pencabulan muridnya berusia 17 tahun. 

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan perbuatannya melakukan bujuk rayu kepada korban.  

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan periksa untuk pengembangan," kata Tri kepada wartawan, Kamis (3/8/2023). 

Tri menerangkan, kasus pencabulan tersebut terungkap saat orangtua melihat korban memperlihatkan gelagat mencurigakan, saat ditanya ternyata korban telah mengalami pelecehan seksual.

"Dari pengakuan itu, orangtua melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Pontianak," ucap Tri. 

Tri menerangkan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, mendalami keterangan korban, saksi, dan melakukan visum.

“Total korban disetubuhi sebanyak 5 kali. Dua kali di hotel dan tiga kali di rumah pelaku,” ucap Tri.

Tri menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutup Tri

https://regional.kompas.com/read/2023/08/03/133422278/modus-bujuk-rayu-tenaga-pendidik-cabuli-muridnya-5-kali-terancam-penjara-15

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke