Salin Artikel

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perzinaan Ibu dan Menantu di Banten

SERANG, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Norma Risma.

Kasubdit IV Renata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, surat pemanggilan telah dilayangkan dan akan dilakukan pada Kamis (3/8/2023).

"Hari Kamis kami jadwalkan memanggil pihak pelapor dan saksi dari keluarga pelapor," ujar Herlia saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/8/2023).

Selain pelapor, penyidik juga akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa kedua terlapor, yakni mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki, dan ibu Norma, Rihana.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan perzinaan.

"Perkara sudah kami gelar naik sidik, untuk gelar penetapan tersangka belum karena harus kami undang dulu saksi pelapor dan terlapor untuk BAP sidik," kata Herlia.

Sebelumnya, Rozy Zay Hakiki pada tanggal 28 Februari 2023 dan 5 Mei 2023 telah bersurat kepada penyidik untuk diberikan ruang mediasi dengan Norma Risma.

Kedua surat tersebut, lanjut Herlia, telah disampaikan kepada pihak pelapor Norma Risma dan kuasanya secara langsung di Polda Banten.

Namun, mediasi antara Norma Risma dengan mantan suaminya Rozy Zay Hakiki dan ibu Norma, Rihana, gagal dilaksanakan.

Gagalnya upaya mediasi itu membuat penyidik Polda Banten meningkatkan status penanganan perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

"Pihak pelapor meminta agar mediasi tersebut dilakukan dikantor kuasa hukumnya di Jakarta," kata Herlia melalui keterangan tertulisnya. Senin (31/7/2023).

"Akan tetapi, RZ menginginkan agar mediasi dilakukan di Polda Banten, dengan maksud mencari tempat yang netral," sambung Herlina.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/02/141116978/polisi-belum-tetapkan-tersangka-kasus-perzinaan-ibu-dan-menantu-di-banten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke