Salin Artikel

Disdikbud Jateng: Apakah Orangtua Ridho, karena Uang yang Dibayar Sudah Jadi Tempat Ibadah

SEMARANG, KOMPAS.com - Sarana tempat ibadah berupa mushala di SMK Negeri 1 Sale Rembang telah dibangun dengan menggunakan dana pungutan infak yang dikumpulkan dari wali murid yang berjumlah Rp 130 juta.

Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengatakan, dana tersebut akan ia minta ke Kepala SMKN 1 Sale untuk dikembalikan ke wali murid.

Namun, saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng masih mengkaji pengembalian dana lantaran pungutan dilakukan pada 2022 lalu.

“Kita masih mengkaji terlebih dahulu karena uang tersebut tahun 2022. Dan kemarin saat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3 datang ke lokasi, sudah jadi masjid, mushala, di sekolah,” tutur Kepala Disdikbud Jawa Tengah Uswatun Hasanah, saat ditemui di kantornya, pada Rabu (12/7/2023) sore.

Dia mengatakan, apabila terdapat sisa dana pembangunan mushala, maka uang wajib dikembalikan kepada wali murid yang dimintai infak.

Namun, bila mushala sudah terbangun, maka pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu bersama komite.

“Apakah orangtua siswa ridho, karena sudah jadi tempat ibadah ya, soalnya uang yang sudah dibayarkan sudah jadi bentuk fisik. Sementara Kepsek ini di-nonjob-kan agak lama karna peristiwa sudah tahun lalu, pendalamannya harus lebih lanjut,” terang dia.

Dari total uang yang diterima sekitar Rp 130 juta pada kenaikan kelas tahun lalu 2022, kini mushala telah dibangun dengan persentase 40 persen.

Kemudian, pembangunan belum berlanjut lantaran diduga dana masih belum cukup.

Pihaknya menegaskan bila pungutan itu menentukan nominal uang yang harus dibayarkan wali murid, maka hal itu bukan infak melainkan pungli.

“Kalau infak kan tempat ibadah ya, sebenernya kalau kita membedah kan infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya. Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja, selama sukarela,” ujar dia.

Sejak 2020 pihaknya telah melarang keras adanya pungutan dalam bentuk apapun di sekolah negeri.

Buntut dari kasus itu, kini Kepala SMKN 1 Sale dibebastugaskan dari jabatannya hingga permasalahan selesai.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/12/221839678/disdikbud-jateng-apakah-orangtua-ridho-karena-uang-yang-dibayar-sudah-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke