Salin Artikel

Tumpukan Sampah Pantai Sukaraja, Walkot Bandar Lampung: Pesisir Kewenangan Pemprov

LAMPUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut, tumpukan sampah di Pantai Sukaraja adalah sampah kiriman.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, banyaknya sampah di pantai yang berada di Pesisir Bandar Lampung itu tersangkut dan terbawa ke pantai pada bulan-bulan tertentu.

"Ada bulan-bulan tertentu kiriman sampah hingga bisa berada di tempat ini. Nah ini, yang harus kita pikirkan bersama," kata Eva di sela kegiatan bersih Pantai Sukaraja, Senin (10/7/2023).

Dia mengklaim sebenarnya pengelolaan wilayah pesisir ini ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang penataan pesisir.

"Semua pesisir pantai, walaupun itu hanya berapa centimeter dari darat itu sudah milik Provinsi (Pemprov)," kata dia.

Namun Eva mengatakan, hal itu bukan masalah utama dan lebih memilih semua pihak bisa berkolaborasi mencari jalan keluar.

"Sekarang kita bukan menyalahkan siapa-siapa tapi ini untuk kita semuanya. Jadi bukan kita tinggal diam, semua sudah bekerja dengan baik, dan sekarang kita pikirkan penyelesaian nya seperti apa," kata Eva.

Dia juga mengapresiasi inisiasi Pandawara Grup untuk mengajak masyarakat bergotong royong membersihkan Pantai Sukaraja.

"Pandawara memberikan sosialisasi, dan ini merupakan hal baik," kata Eva.

Diberitakan sebelumnya, setelah menumpuk puluhan tahun lamanya, sampah di bibir Pantai Sukaraja, Bandar Lampung akhirnya dibersihkan.

Terlihat, ribuan warga Kota yang berjuluk Tapis Berseri tumpah ruah membersihkan pantai yang berlokasi di Jalan Ikan Selar, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras sejak pukul 07.00 Wib.

Meski, hujan deras sempat mengguyur, warga masyarakat yang didominasi kaum millenial tampak bersemangat membersihkan pantai.

https://regional.kompas.com/read/2023/07/10/132711378/tumpukan-sampah-pantai-sukaraja-walkot-bandar-lampung-pesisir-kewenangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke