Salin Artikel

Mengaku Miliki Sertifikat, Oknum Pengusaha Timbun Area Pesisir Jalan Lingkar Nunukan

Aksi tersebut, diduga dilakukan oknum pengusaha, dan dilakukan atas dasar kepemilikan sertifikat tanah.

Sorotan ini, menjadi trending di media sosial Nunukanku, dan beragam komentar pro kontra juga menghiasi kolom akun tersebut.

Akun instagram Nunukanku, mengunggah sorotan atas kasus ini, dan mempertanyakan sikap, maupun respons Pemerintah Daerah.

Begini unggahan akun instagram @Nunukanku: Selamat sore min.. Baru saja saya mendapat kiriman video dan foto dari masyarakat yang tidak mau disebutkan idnya min… Kalau di jalan lingkar Nunukan, tepatnya di pinggir laut, ada penimbunan/reklamasi pantai (bibir laut), dengan dalih bahwa lokasi tersebut telah disertifikatkan oleh oknum yang melakukan penimbunan. Bener gak min kalau laut bisa disertifikatkan. Sedangkan tidak jauh dari situ, telah terpampang sangat besar papan pengumuman yang bertuliskan, bahwa lahan sepanjang bibir pantai, merupakan tanah milik pemerintah. Padahal, melakukan kegiatan reklamasi, harusnya mendapat izin dari pemerintah pusat sesuai dengan amanat Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Kami mohon untuk pemerintah terkait, harus cepat mengambil langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Karena semakin banyaknya dan marak oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, menguasai bibir pantai untuk diambil keuntungan sendiri.

Kasus ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan, karena masyarakat membandingkan reaksi Pemerintah kepada masyarakat kecil yang terus melarang mereka mendirikan bangunan di sepanjang jalan Lingkar.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Nunukan, Edy, saat dikonfirmasi, tidak membantah adanya reklamasi bibir pantai area Jalan Lingkar.

"Ketika kita konfirmasi ke Camat, ada sertifikat. Tapi setahu saya, tidak boleh ada penimbunan pantai. Saya juga tidak tahu kenapa BPN mengeluarkan sertifikat itu," ujar Edy, Selasa (20/6/2023).

Sejauh ini, Satpol PP mencoba berkoordinasi dengan sejumlah instansi Pemerintah Provinsi, sebagai pemilik kewenangan areal pesisir pantai.

Ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla), juga Satpol PP Kaltara.

Edy juga berkomunikasi dengan bidang penatagunaan tanah di Dinas Permukiman dan Pertanahan Nunukan, untuk mencari tahu detail informasi dan dasar aturan.

"Saat ini kasusnya masih diidentifikasi dan belum ada pelarangan. Butuh asistensi agar kalau ada penindakan, tidak overlap kewenangan nantinya," kata Edy.

Edy juga menjelaskan, sampai hari ini, areal Jalan Lingkar Nunukan masih menjadi kewenangan Pemprov Kaltara, dan belum diserahterimakan ke Pemkab Nunukan.

Adapun lokasi penimbunan, berada tidak jauh dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan timbunan sepanjang 32 meter dari pondasi pinggir pantai.

"Saat ini sudah tidak ada aktifitas penimbunan. Memang alat berat masih ada di lokasi, tapi kita lakukan kontrol tiap hari ke sana," kata Edy lagi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/21/111039378/mengaku-miliki-sertifikat-oknum-pengusaha-timbun-area-pesisir-jalan-lingkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke