Salin Artikel

Soal Aset Jalan Provinsi Kepri Diserahkan ke Pemkot Batam, Pengamat: Perlu Persetujuan DPRD

BATAM, KOMPAS.com – Aset jalan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berada di Batam, yang diserahkan sepenuhnya oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dinilai perlu disetujui oleh DPRD Kepri.

Hal ini disampaikan direktur lembaga riset sosial politik Public Trust Institute (PuTin) Kepri Robby Patria.

Robby menilai, sebaiknya Ketua DPRD Provinsi Kepri memanggil Gubernur atau Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait penyerahan aset jalan Provinsi Kepri di Batam kepada Pemkot Batam.

Penyerahan aset jalan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmar tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri.

“Karena jalan-jalan di Batam itukan aset Pemerintah Provinsi yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD sebagai wakil rakyat yakni DPRD Kepri, ketika akan diserahkan ke Pemkot Batam," kata Robby kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Jumat (16/6/2023).

"Jika aset tersebut disetujui untuk diserahkan, tidak ada masalah diserahkan. Asalkan Pemko Batam mampu membiayai perawatan jalan. Jika tidak disetujui DPRD, maka gubernur harus membatalkan penyerahan aset,” sambung dia.

Menurut Robby, dalam UU 23 tentang Pemerintah Daerah, peran DPRD dan Kepala Daerah setara sehingga ketika ada kebijakan publik yang diambil kepala daerah terhadap pelayanan publik, seharusnya gubernur melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

“Gubernur harus mendiskusikan proses penyerahan 25 ruas jalan provinsi sepanjang 112,35 kilometer di Batam ke pemerintah kota Batam. Karena gubernur itu rekan kerja DPRD. Tidak etis DPRD ditinggalkan dalam kebijakan soal jalan ini. Kemudian harus dikaji aturan hukumnya,” tegas dia.

Dia menyebutkan, DPRD harus secepatnya memanggil Gubernur untuk meluruskan masalah tersebut sehingga DPRD dapat menjelaskan kepada masyarakat Batam mengenai aset jalan provinsi.

“Rakyat Batam bisa bertanya apa peran DPRD terhadap kasus ini sebagai perwakilan Batam. 25 anggota DPRD asal dapil Batam itu dipilih untuk memperjuangkan anggaran dibawa ke Batam. Jika warga membayar pajak kendaraan, tapi anggaran perawatan jalan dan pembangunan jalan baru di Batam tidak dikucurkan Pemprov Kepri, ini juga jadi masalah. Ini harus dicarikan jalan keluarnya,” ungkap Robby.

Tentang aturan penetapan jalan provinsi

Untuk diketahui dalam SK dengan Nomor 485 tertanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Kepri, panjang jalan provinsi di Tanjungpinang adalah 78,97 kilometer, sedangkan total panjang ruas jalan provinsi yang ada di Kabupaten Bintan sepanjang 106,28 kilometer.

Kemudian di Kabupaten Lingga total panjang ruas jalan provinsi sepanjang 163,93 kilometer, selanjutnya di Kabupaten Natuna total panjang ruas jalan provinsi terdapat sepanjang 143,33 kilometer.

Sedangkan di Kabupaten Karimun terdapat sepanjang 79,71 kilometer dan terakhir di Kabupaten Kepulauan Anambas sepanjang 48,54 kilometer.

Secara keseluruhan total panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten dan kota sepanjang 620,26 kilometer.

Dengan telah dikeluarkannya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023 ini, maka Keputusan Gubernur Kepri sebelumnya, yakni Nomor 1863 Tahun 2016 tentang Ruas jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kepri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, Pemerintah Kepri perlu membuat keputusan ini, agar masyarakat juga mengetahui bahwa terdapat sepajang 620 kilometer lebih jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kepri.

"Dan SK ini agar dipedomani oleh Pemerimntah kabupaten dan kota. Ayo sama-sama kita membangun jalan di Kepri ini sesuai dengan porsi dan kapasitas masing-masing, dan jangan jalan sendiri-sendiri," terang Ansar.

Terwujudnya akses jalan yang baik di seluruh kabupaten dan kota akan sangat membantu masyarakat setempat, baik untuk transportasi barang, orang maupun kendaraan yang muaranya berdampak pada meningkatnya ekonomi masyarakat.

"Sekali lagi saya katakan, kami tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tapi kami perlu berkolaborasi untuk membangun Provinsi Kepri ini. Kami tahu APBD di kabupaten dan kota tidak besar, begitu juga APBD Kepri. Namun jika kami bersama-sama menjadi besar, ditambah lagi dengan anggaran APBN yang akan terus kami perjuangkan ke pusat," ungkap Ansar.

Untuk menetapkan SK nomo 485 tersebut, Ansar juga memperhatikan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1688/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Nasional, dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1026 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Kolektor Primer-2, Jalan Kolektor Primer-3, dan Jalan Strategis Provinsi.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/16/145412778/soal-aset-jalan-provinsi-kepri-diserahkan-ke-pemkot-batam-pengamat-perlu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke