Salin Artikel

Menyoal Penjualan Jalan Persatuan 1 oleh Pemkab Deli Serdang ke Pihak Swasta Senilai Rp 1,6 Miliar

Jalan tersebut memiliki panjang 205 meter dengan lebar 3 meter sehingga total yang dijual sekitar 1.000 meter persegi.

Jalan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Penjualan jalan tersebut diketahui warga setelah jalan itu ditutup oleh sebuah perusahaan swasta, PT PL.

Terkait persoalan ini, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).

Koordinator AMPS Johan Merdeka mengatakan, jalan yang dibeli itu berada tepat di samping PT L.

"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh pihak PT L, beberapa bulan lalu. Jadi, usut punya usut, ternyata pihak PT L itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan kepada Kompas.com melalui telepon pada Minggu (11/6/2023).

Dari hasil penelusuran warga, jalan tersebut sudah dijual senilai Rp 1,6 miliar.

"Warga punya data yang otentik soal ini, sudah dibayarkan, informasi sudah ada SK camat milik PT L, dari jalan yang jual," kata Johan.

Terkait hal tersebut, warga akan terus berjuang agar jalan tersebut kembali dibuka untuk umum.

"Ini kan fasilitas umum, jalan negara, kenapa sewenang-wenang Pemkab menjualnya," ujar Johan.

"Ke depan, ya kami akan juga melakukan aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, untuk minta agar Pemkab mencabut SK Camat Jalan Persatuan 1 yang diduga dimiliki PT L," ujar dia.

"Panjang jalan ini lebih kurang 4,5 meter dan panjangnya lebih kurang 300 meter. Ini jalan umum yang dilalui warga dan diaspal dan dilalui ketiga dusun,” ujar Swarji kepada wartawan di Jalan Persatuan.

Ia mengatakan, warga sudah menyurati Pemkab Deli Serdang untuk mempertanyakan soal penjualan jalan tersebut.

Namun, mereka belum mendapatkan jawaban yang pasti.

"Kita menyurati yang ditujukan kepada pimpinan desa, kita tembuskan kepada camat dan selanjutnya ke Pemkab. Kemudian disikapi oleh Kecamatan Sunggal, kita dua kali diundang oleh Kecamatan Sunggal, tetapi (camat) tidak memberikan jawaban yang pasti,” katanya.

Kepada warga, Camat Sunggal mengeklaim sudah menyurati PT Latexindo agar jalan itu tidak diblokade.

Namun, perusahaan itu tetap menutupnya.

"Kami tetap berjuang, karena jalan itu tidak boleh lalui, ataupun karena dimiliki PT Latexindo untuk bisnis. Kami mohon dari mulai kejaksaan, kepolisian, sampai presiden (mengusut persoalan ini)," katanya.

Kata Swarji, tindakan Pemkab Deli Serdang berbanding terbalik dengan program Presiden Joko Widodo.

"(Presiden) ke mana-mana membuat jalan, bahkan jalan yang rusak diperbaiki. Ini malah jalan yang sudah ada dijual oleh Pemkab," tambahnya.

Soal adanya hibah jalan yang diberikan PT Latexindo setelah Jalan Persatuan 1 dibeli, Swarji mengaku tidak mengetahuinya.

“Kurang paham, tapi saya sesuai data dan fakta copy surat yang ada sama saya, Gang Sejahtera (posisinya dekat Jalan Persatuan), itu sama Pemkab dihibahkan. Kita enggak tahu dihibahkan kepada siapa, saya enggak tahu," ujarnya.

Menurutnya, penjualan tersebut tak menyalahi aturan.

"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Muslih Siregar kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Senin (12/6/2023).

Ia menjelaskan, penjualan aset Pemkab tersebut berawal saat PT Latexindo Toba Perkasa bermohon ke Pemkab Deli Serdang untuk membeli jalan tersebut pada pertengahan tahun 2021.

"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.

Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.

"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.

Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindahtanganan dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.

"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.

Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.

"Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serba guna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita. Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab. Sudah sesuai prosedurlah, enggak ada yang dilanggar," katanya.

Bahkan, ia mengatakan, aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 miliar.

Terkait protes warga, ia menilai hal tersebut wajar.

"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.

Ombudsman Sumut sidak jalan yang dijual

Setelah kasus tersebut mencuat, Kepala Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar inspeksi mendadak di Jalan Persatuan 1 pada Senin (12/6/2023).

Abyadi bersama warga tampak menelusuri jalan sepanjang 300 meter tersebut. Jalan selebar 4,5 meter ini diapit pabrik PT Latexindo.

Terkait jalan yang dijual Pemkab Deli Serdang ini, Abyadi mengaku masih akan melakukan pengkajian.

"Kami kemari untuk mendapatkan data dan informasi dari publik yang lebih detail tentang informasi. Kita coba lihat dan tinjau semua kemudian diskusi dengan warga," ujar Abyadi kepada wartawan di Jalan Persatuan 1.

Setelah itu, Ombudsman berencana memanggil PT Latexindo, Pemkab Deli Serdang, dan DPRD Deli Serdang untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Perusahaan ini (PTL) juga bisa kita undang selaku pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih jelas, untuk menemukan (apakah) ada dugaan malaadministrasi,” ujarnya.

Dari informasi yang didapat masyarakat, penjualan tanah tersebut melibatkan berbagai lapisan pemerintah.

Mulai dari tingkat desa, camat, DPRD, hingga Pemkab Deli Serdang. Padahal, masyarakat menolak jalan umum tersebut dijual.

"Hari ini masyarakat terus masih menolak proses penjualan itu karena menurut keterangan pihak mereka tadi, jalan ini masih aktif sebagai akses umum,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor : Robertus Belarminus, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2023/06/13/060600078/menyoal-penjualan-jalan-persatuan-1-oleh-pemkab-deli-serdang-ke-pihak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke