Salin Artikel

Motor Baru Dibegal, 2 Gadis Remaja di Riau Terpaksa Pulang Jalan Kaki

PEKANBARU, KOMPAS.com - Empat orang pelaku begal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, keempat pelaku melakukan begal terhadap dua orang perempuan pengendara sepeda motor.

"Para pelaku merampas sepeda motor korban. Korban juga diancam," kata Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (8/6/2023).

Keempat pelaku yang berhasil ditangkap, sebut dia, masing-masing berinisial MA (21), FS (20), AD (19) dan FR (26).

Namun, masih ada dua pelaku yang belum tertangkap oleh petugas.

"Dua orang pelaku masih buron. Ciri-ciri dan identitasnya sudah kami ketahui," akui Dody.

Kronologi

Dody menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya pada Minggu (4/6/2023) dini hari pukul 01.00 WIB.

Saat itu, dua orang gadis remaja, Indah Priyatna boru Sitorus (19) dan Eka Sriyanti Boru Hasibuan (18), pada tengah malam mengendarai sepeda motor matik yang masih baru.

Pada saat melintas di jembatan 2 Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, korban diadang 6 lelaki tak dikenal yang mengendarai tiga sepeda motor.

Kemudian, para pelaku merampas sepeda motor korban sambil mengancam.

"Korban terpaksa menyerahkan sepeda motor, karena tak bisa melawan. Di lokasi kejadian juga sepi dan gelap," kata Dody.


Jalan kaki

Para pelaku kabur membawa sepeda motor korban. Kedua korban terpaksa berjalan kaki pulang ke rumah.

"Pada korban berjalan kaki, ada warga yang melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian, saksi membawa kedua korban ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Dody. 

Setelah menerima laporan korban, lanjut dia, tim Satreskrim Polres Inhu langsung bergerak.

Pada malam itu, petugas awalnya menangkap pelaku MA. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan begal. Namun, sepeda motor korban yang dirampas ada di tangan lima pelaku lainnya.

"Tim menuju Desa Kuantan Babu tempat persembunyian pelaku. Namun, para pelaku kabur ke dalam semak belukar saat akan ditangkap petugas. Sedangkan sepeda motor hasil begal ditinggalkan, lalu diamankan petugas," sebut Dody.

Dua hari berikutnya, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya saat bersembunyi di rumah keluarganya

Keempat pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Polres Inhu.

Kata Dody, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/08/201249178/motor-baru-dibegal-2-gadis-remaja-di-riau-terpaksa-pulang-jalan-kaki

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke