Salin Artikel

Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Eks Bupati Indragiri Hilir Divonis 7 Tahun Penjara

Indra dianggap terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Tindakan itu dinilai telah merugikan negara Rp 1,1 miliar.

Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.

Lanjut Ade, sidang digelar dengan skema video conference. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.

"Untuk terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade, Selasa (30/5/2023).

Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.

"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.

Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.

Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Zainul divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.


Tidak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013

Perbuatan rasuah berawal pada 2004. Ketika Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp 1.157.280.695.

Ketugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Modal BUMD.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/30/135427078/rugikan-negara-rp-11-miliar-eks-bupati-indragiri-hilir-divonis-7-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke