Salin Artikel

Calo Tenaga Kerja di Ende Dibekuk Polisi, Mengaku Pernah Untung Rp 50 Juta

ENDE, KOMPAS.com – Seorang calo atau perekrut tenaga kerja berinisial BJ (36) diringkus aparat Kepolisian Resor (Polres) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), saat hendak memberangkatkan lima pekerja secara ilegal.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, ini ditangkap di Pelabuhan Soekarno Ende pada Jumat (12/5/2023).

“Pelaku sudah kita tahan sejak 12 Mei dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yance saat dihubungi, Rabu (17/5/2023).

Yence mengatakan, BJ dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya paling rendah tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 500 juta.

Pernah untung Rp 50 juta

Yance menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjadi calo tenaga kerja sejak 2021.

Pekerja yang direkrut dan hendak diberangkatkan hanya bermodalkan surat izin dari orangtua, tanpa dokumen pendukung lain sebagaimana aturan yang berlaku tentang ketenagakerjaan.

Mereka juga dijanjikan akan diberi upah Rp 1,5 juta per bulan.

Sebelum tertangkap, ungkap Yance, tersangka pernah membawa 15 pekerja ke PT PDK dengan keuntungan yang didapat mencapai puluhan juta.

“Tersangka ini mulai bekerja sejak 2021 dan sudah mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 juta. Sementara lima korban yang sempat diamankan sudah dipulangkan ke kampung halaman,” katanya.

Yance mengimbau warga Ende yang ingin bekerja ke luar daerah tidak tergiur dengan tawaran gaji besar. Apalagi, dengan cara yang tidak resmi, tanpa dokumen lengkap dan pelatihan.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/17/110659078/calo-tenaga-kerja-di-ende-dibekuk-polisi-mengaku-pernah-untung-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke