Salin Artikel

Berkas Rampung, Korupsi Kredit Fiktif Rp 61 Miliar di Bank Banten segera Disidangkan

SERANG, KOMPAS.com - Berkas perkara korupsi pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi Rp 61 miliar dengan tersangka mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten Darwinis (DWS) dinyatakan rampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron Siahaan mengatakan, setelah tahap II ini maka Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaannya.

"Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan," kata Ivan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Dijelaskan Ivan, tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersangka DWS dalam perkara kredit fiktif yang diberikan Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.

"Tersangka DWS bertanggung jawab terhadap proses pemenuhan persyaratan kredit serta pencairan kredit modal kerja dan kredit investasi terhadap PT HNM tahun 2017 senilai Rp 61.688.765.298," ujar Ivan.

Ivan menyebut, DWS dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.

Sebelumnya, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit, memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain untuk mempersiapkan administrasi akad kredit.

Selain itu, melakukan verifikasi terhadap dokumen dan syarat lainnya untuk proses penandatangan kredit hingga pencairan kredit.

Namun pada prosesnya, DWS tetap meloloskan kredit yang diajukan oleh PT HNM senilai Rp 61 miliar walaupun tidak memenuhi syarat.

"Yang tugasnya harusnya dia memverifikasi semua dokumen kredit, jaminan, ternyata dia meloloskan atau banyak jaminan dokumen tidak layak dibuat layak sehingga cair. Akhirnya kreditnya Rp 61 miliar macet," kata Didik.

DWS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Banten sejak Selasa (14/4/2023), dan dilakukan penahanan di Rutan Klas II B Serang.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/03/192807078/berkas-rampung-korupsi-kredit-fiktif-rp-61-miliar-di-bank-banten-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke