Salin Artikel

Menunggu Realisasi Turun Tangan Pemerintah Pusat Perbaiki Jalan Daerah

PERSOALAN kualitas jalan daerah yang baru 42 persen berstatus mantap, menggelitik pemerintah pusat. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023, pemerintah pusat turun tangan untuk percepatan konektivitas di daerah, termasuk perbaikan jalan rusak. 

Sebagaimana dikutip Kontan.co.id, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengatakan baru 42 persen dari 480.000 kilometer jalan kabupaten/kota di Indonesia berkategori mantap. 

Adapun target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) adalah 65 persen jalan daerah berstatus mantap pada 2024. Target tersebut dinyatakan bukan sepenuhnya beban daerah.

"Tahun ini mudah-mudahan kita bisa kerjakan dengan anggaran yang diperlukan sekitar Rp 32 triliun," kata Suharso tentang rencana membuat mantap jalan daerah ini, sebagaimana dikutip Kontan.co.id.

Rencananya, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 ini akan membantu perbaikan sekitar 9.000 kilometer jalan. Adapun usulan untuk perbaikan itu mencakup 32.000 kilometer jalan.

Merujuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Inpres Nomor 3 Tahun 2023 telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan pada 16 Maret 2023. Instruksi ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur dan bupati atau wali kota.

Ada empat instruksi di dalamnya. Instruksi pertama adalah perintah untuk pengambilan langkah terkoordinasi untuk pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.

Masih dalam instruksi pertama, Presiden Jokowi memerintahkan pembangunan dan peningkatan status mantap jalan di kawasan industri strategis seperti di Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor. Jokowi juga memerintahkan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara, berupa pelebaran jalan dan antisipasi kemacetan. 

Instruksi kedua dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta para gubernur dan bupati atau wali kota.

Inti instruksi untuk Menteri PPN/Kepala Bappenas adalah koordinasi; perumusan kriteria pemilihan ruas jalan dan pemanfaatannya serta indikasi lokasi, ruas, dan volume pekerjaan; verifikasi; pemantauan; evaluasi; dan pelaporan ke Presiden.

Tugas serupa ditujukan pula kepada Menteri PUPR. Bedanya, Kementerian PUPR ditugasi pula untuk perencanaan teknis dan pagu pekerjaan.

Adapun Menteri Keuangan diminta menyiapkan anggaran percepatan konektivitas daerah ini pada tahun anggaran 2023 dan 2024. Menteri Keuangan diminta menyiapkan tambahan anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta bersama Menteri Dalam Negeri memfasilitasi percepatan proses hibah hasil kegiatan percepatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR ke pemerintah daerah.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri selain bersama Menteri Keuangan memfasilitasi percepatan hibah hasil percepatan konektivitas daerah, juga ditugaskan untuk melakukan sosialisasi kepada kepala daerah, menyiapkan dukungan kebijakan yang dibutuhkan pemerintah daerah, serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan percepatan konektivitas daerah. 

Kepada gubernur dan bupati atau wali kota, Jokowi memerintahkan penyediaan dukungan program dan anggaran untuk penyiapan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas daerah. 

Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan untuk pekerjaan ini, menyediakan dukungan lahan siap bangun, serta mengoperasikan dan memelihara jalan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas daerah dari Menteri PUPR. 

Dalam instruksi kedua ini, Jokowi memerintahkan pula untuk dipastikan tak ada tumpang tindih penanganan, antara yang dikerjakan daerah dan Kementerian PUPR.

Instruksi ketiga Presiden dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2023 adalah para menteri dan kepala daerah yang menjadi penerima instruksi untuk mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi untuk melaksanakan instruksi ini. 

Adapun instruksi keempat menyatakan bahwa sumber pendanaan untuk pelaksanaan Inpres Nomor 3 Tahun 2023 adalah APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

Berikut ini naskah lengkap Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, sebagaimana dikutip dari JDIH Sekretariat Negara, yang dapat diakses dan atau diunduh secara langsung di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://regional.kompas.com/read/2023/04/19/210558778/menunggu-realisasi-turun-tangan-pemerintah-pusat-perbaiki-jalan-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke