Salin Artikel

Sidang Suap Unila, Karomani Akui Terima Titipan Keponakan Gubernur Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com - Eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengaku menerima penitipan mahasiswa dari keponakan Gubernur Lampung dengan infak sebesar Rp 500 juta.

Nama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi muncul saat jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menayangkan barang bukti catatan di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).

Dalam sidang itu Karomani menjadi saksi bagi dua terdakwa lain (berkas terpisah) yakni Heriyandi (eks warek I) dan M Basri (eks ketua senat).

Saat menunjuk sebuah nama "Parera" jaksa KPK bertanya berapa uang yang diperoleh Karomani.

Nama "Parera" itu menarik perhatian Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lantaran juga tercantum sebuah kode bertuliskan "Gub 05".

"Gub 05 ini apa (maksudnya)," tanya majelis hakim, Selasa.

Jaksa pun merujuk ke BAP untuk memperjelas kepada majelis hakim.

"Di sini, di penyidikan saudara menyebut ada orang keponakan Arinal Djunaidi?" kata Lingga.

"Benar, Yang Mulia. Keponakan gubernur," jawab Karomani.

"05 ini maksudnya (uang) Rp 500 juta?" tanya Lingga lagi.

Karomani lantas mengakui uang sebesar Rp 500 juta itu diterimanya dari keponakan gubernur untuk dua orang calon mahasiswa.

"Setelah lulus diserahkan di kantor, itu dua orang peserta ujian tahun 2021," kata Karomani.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani mengakui menerima uang"infak" penitipan mahasiswa dari Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Sulpakar.

Infak itu diterima tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2019-2022 dengan nilai mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Pengakuan itu diucapkan Karomani setelah jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecarnya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa (4/4/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/04/04/223038978/sidang-suap-unila-karomani-akui-terima-titipan-keponakan-gubernur-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke