Salin Artikel

Calon Perangkat Desa di Demak Ngaku Bayar Rp 350 Juta ke Lurah agar Terpilih

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pelayanan di Kelurahan Tanjunganyar, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Widyatmoko dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan kasus suap perangkat desa.

Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, dia mengaku memberikan uang Rp 200 juta kepada Lurah Tanjunganyar.

"Diminta membayar Rp 350 juta, untuk yang Rp 200 juta dibayarkan di awal," kata Widyatmoko, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, pada Kamis (19/1/2023).

Uang ratusan juta tersebut digunakan untuk pelicin agar terpilih menjadi perangkat desa di Kelurahan Tanjunganyar.

"Itu untuk pelicin agar lolos," Kata Widyatmoko.

Selama proses seleksi, dia sudah mengikuti pelatihan yang bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo sebanyak tiga kali.

"Pelatihan itu tiga kali sebelum ujian berlangsung," ujar dia.

Saat pelatihan, dia diberikan soal yang sama ketika ujian sebagai calon perangkat desa Tanjunganyar. Seingatnya ada dua pendaftar perangkat saat itu, termasuk dirinya.

"Tapi hanya saya yang ikut pelatihan," ungkap Widyatmoko.


Saksi lain, Abdul Haris juga mengatakan hal yang sama. Dia mengaku membayar sejumlah uang kepada Lurah Alaudin agar lulus seleksi Kaur Perencanaan Kelurahan Tanjunganyar.

"Dari tiga calon hanya saya yang ikut pelatihan," ujar dia.

Dia mengaku ditawari secara langsung oleh Lurah Alaudin.

Hal itu karena Abdul Haris sudah bertahun-tahun membantu di Balai Desa Tanjunganyar.

"Perangkat yang lama sudah tua kurang paham komputer," papar dia.

Awalnya, dia diminta membayar Rp 350 juta kepada Lurah Alaudin. Abdul Haris membayar dengan bertahap mulai Rp 79 juta dan selanjutnya Rp 35 juta.

"Sisanya dibantu keluarga dari hasil panen penggilingan padi yang ditempatkan di usaha milik Pak Alaudin," ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/205245078/calon-perangkat-desa-di-demak-ngaku-bayar-rp-350-juta-ke-lurah-agar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke