Salin Artikel

Sempat Minta Korban Gugurkan Kandungan, Kapolsek di NTT Diduga Pacari Gadis Muda hingga Hamil

KOMPAS.com - Seorang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) berinisial Inspektur Satu (Iptu) NRB diduga menghamili seorang gadis, IB hingga usia kandungannya 8 bulan.

NRB yang menjabat Kapolsek di jajaran Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ternyata sudah beristri.

Namun NRB yang mengaku duda dilaporkan ke Polres TTS, karena diduga berpacaran dengan IB dan sudah berhubungan badan sebanyak enam kali hingga perempuan yatim piatu itu hamil.

Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/18/I/2023/Polres TTS/Polda NTT.

Koordinator Divisi Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon membenarkan laporan tersebut.

"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, korban didampingi dua orang kakaknya melapor ke Polres TTS," katanya dikutit dari Kompas.com, Kamis siang.

Sempat suruh gugurkan kandungan

Berdasarkan pengakuan IB, awalnya dia mau berpacaran dengan sang Kapolsek karena mengaku duda.

Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri itu mulai Desember 2021 hingga April 2022.

Saat mengetahui IB hamil, NRB awalnya bersedia menikahinya, namun memasuki bulan ketiga usia kehamilan, NRB justru menyuruhnya menggugurkan kandungan.

Korban menolak, bahkan hingga memasuki usia kandungan delapan bulan, NRB pun tetap enggan bertanggungjawab dan menghilang tanpa kabar.

Korban dan keluarganya yang merasa kecewa melaporkan hal ini ke Polres TTS dan YSSP Soe.

"Harapan kami, kasus yang sudah dilaporkan dapat ditangani sampai tuntas, tanpa ada tendensi meskipun pelaku adalah anggota Polri yang memiliki jabatan pada lingkup Polres TTS," ujar Yundri.

Kapolres TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gusti Putu Suka Arsa, membenarkan laporan itu.

"Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pasti kita tindak lanjuti sesuai prosedur dan proses hukum yang berlaku," kata Gusti.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta, Andi Hartik)

https://regional.kompas.com/read/2023/01/13/111753978/sempat-minta-korban-gugurkan-kandungan-kapolsek-di-ntt-diduga-pacari-gadis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke