Salin Artikel

Buleleng Tak Lagi Angkat Tenaga Kontrak dan Berhentikan 32 Orang, Pj Bupati: Sesuai Aturan

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemberhentian pengangkatan ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran dari Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemberhentian pengangkatan di lingkungan Pemkab Buleleng, sudah dilakukan sejak Agustus 2022.

Namun, sebelum SE tersebut terbit, Pemkab Buleleng terlanjur mengangkat 32 orang tenaga kontrak, pada anggaran perubahan 2022.

Puluhan tenaga kontrak itu pun terpaksa diberhentikan. Dari 32 orang tenaga kontrak tersebut, 29 orang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng, dan 3 orang lainnya bertugas di Kantor Pemerintah Kecamatan Gerokgak.

"Ada surat penekanan kepada Pj untuk tidak mengangkat tenaga kontrak. Itu aturannya, jadi harus kami laksanakan. Bukan masalah efisiensi, kami hanya melaksanakan aturan," ujar Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, Kamis (11/1/2023) di Buleleng.

Saat ini, jumlah tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemkab Buleleng mencapai 6.502 orang. Tenaga dari pegawai kontrak itu pun masih dibutuhkan, mengingat dalam waktu dekat banyak ASN yang akan memasuki masa pensiun.

Menurut Lihadnyana, upah tenaga kontrak yang bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda-beda. Ia mengaku akan mengkaji penyamarataan upah tenaga kontrak.

"Untuk penyamarataan kami akan kaji dulu. Kalau disamaratakan anggaran yang dibutuhkan pasti besar. Ya sekarang ini yang penting nyaman dulu bekerja," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/12/150513478/buleleng-tak-lagi-angkat-tenaga-kontrak-dan-berhentikan-32-orang-pj-bupati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke