KOMPAS.com - Seorang oknum driver ojek online (ojol) di Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial BH (47) mencabuli bocah sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, BH telah mencabuli selama hampir satu bulan.
Mirisnya, BH sejatinya telah dipercaya orangtua korban menjemput sekolah.
“Pelaku ini adalah tukang ojek online langganan orangtuanya. Sehingga dipercaya untuk menjemput korban, namun hal itu malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencabulinya,” kata Barly saat gelar perkara, Rabu (11/1/2023).
Pelaku merekam aksi bejatnya
Usai ditangkap, BH mengaku selalu merekam saat melakukan aksi bejatnya itu untuk koleksi pribadi.
Untuk merekam, pelaku BH menggunakan ponsel yang setiap hari digunakan untuk bekerja.
“Setiap korban dicabuli direkam oleh tersangka, tersangka mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Namun tersebar,” jelasnya.
Video milik BH itu sempat viral dan menjadi sorotan di media sosial.
Ancam korban
Selain itu, BH mengaku selalu mengancam hingga memukul korban bila tidak menuruti permintaannya.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) melapor ke Mabes Polri.
Atas perbuatannya, tersangka BH terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang ITE tentang Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukumannya penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” jelas Barly.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti)
https://regional.kompas.com/read/2023/01/11/191828978/driver-ojol-cabuli-anak-pelanggannya-saat-jemput-sekolah-di-sumsel-di