Salin Artikel

Sah, Ini Daftar UMK 2023 di Banten, Cilegon Tertinggi, Lebak Terendah

SERANG, KOMPAS.com - Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah  Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Dalam Kepgub itu, UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi. Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.

Salah satu pertimbangan Kepgub tersebut, untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMK sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS).

Meliputi, pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

"Tadi malam kita sudah tanda tangan (Kepgub). Kenaikannya ada beberapa rentangnya di atas 6 persen rata-rata, yah ada juga yang sampai 7 sekian persen kenaikannya," kata Al Muktabar kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Penetapan UMK 2023, kata Al Muktabar, berdasarkan usulan dari bupati wali kota. Sehingga, dewan pengupahan provinsi menyepakati besaran UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

"Kita perlu kondusif, berbesar hati melihat keadaan kita, Mohon berkenan apa yang diputuskan ini dapat diterima semua pihak," ujar Al.

Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:

1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.

2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari  UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.

3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari  UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.

4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari  UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.

5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari  UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.

6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari  UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.

7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari  UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.

8.  Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari  UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/07/113738478/sah-ini-daftar-umk-2023-di-banten-cilegon-tertinggi-lebak-terendah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke