Salin Artikel

8 Pelajar di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata Tajam untuk Tawuran

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap lima orang pelajar lainnya yang teridentifikasi ikut serta melakukan aksi tawuran.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dua kelompok pelajar SMP dan SMK yang berasal dari delapan sekolah di Kabupaten Serang, terlibat tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak, Kampung Babakan, Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang pada Jumat (3/12/2022).

Akibat dari tawuran itu, tiga pelajar dilarikan ke Puskesmas Pamarayan karena luka sabetan senjata tajam.

"Setelah mendapatkan laporan dan informasi dari masyarakat gim Resmob Polres Serang bersama personil Unit Reskrim Polsek Pamarayan bergerak cepat dan berhasil mengamankan 14 pelajar," kata Yudha melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dari 14 pelajar yang diamankan itu, 8 pelajar telah ditetapkan tersangka UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan dan termasuk 3 orang yang sedang menjalani perawatan di puskesmas pamarayan.

"Masih ada 5 pelaku lainnya yang masih kami kejar," ujar Yudha didampingi Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi.

Yudha menuturkan, tawuran antar dua kelompok pelajar itu bermula dari adanya saling ejek lalu janjian untuk bertemu melalui di media sosial.

Setelah sepakat, selanjutnya kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi Tawuran tersebut di Jl. Raya Pamarayan-Tambak.

Dari para tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti yaitu 4 unit motor, 7 handphone, 5 clurit, 1 sajam jenis cocor bebek, 1 sajam jenis grosir dan rekaman video.

Atas kejadian tersebut, Yudha mengaku prihatin dan meminta kepada orangtua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya mengantisipasi adanya aksi kenakalan remaja.

Saat ini, lanjut, banyak pelajar bergabung dengan kelompok atau geng motor dan sejumlah gangster yang bikin resah masyarakat.

"Terlibat tawuran kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, dan jika sayang pada anak, jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Yudha.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/05/153403578/8-pelajar-di-kabupaten-serang-jadi-tersangka-kepemilikan-senjata-tajam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke