Salin Artikel

Gelapkan Uang Mantan Pacar Rp 30 Juta, Seorang Pria di Sumsel Ditangkap

Kusmiati telah melaporkan Edi ke Polsek Buay Madang,  OKU Timur atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 30 juta dengan dalih berbisnis jual beli motor.

Kasi Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto mengatakan, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal lewat Facebook.

Lalu, mereka pun memutuskan menjalin tali asmara lantaran sama-sama berstatus janda dan duda.

Seiring waktu berjalan, Edi pun menghasut Kusmiati untuk meminjam uang Rp 30 juta untuk usaha jual beli motor.

Korban yang masih terbuai asmara menuruti permintaan pelaku dan menyerahkan uang tersebut.

Namun, di tengah jalan hubungan mereka berakhir. Janji Edi untuk menikahi korban batal dan malah meminang wanita lain untuk dijadikan istri.

“Korban curiga karena pelaku ini selalu minta uang sehingga mereka pun putus. Setelah hubungan berakhir korban meminta uangnya dikembalikan tapi pelaku selalu mengelak,”kata Edi, Sabtu (2/12/2022).

Kesal karena pelaku terus menghindar, Kusmiati lalu melaporkan mantan kekasihnya tersebut ke polisi. Sehingga, pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.

“Uang itu alasannya digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari,”ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka pun dikenakan pasal 372-378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/12/02/160307678/gelapkan-uang-mantan-pacar-rp-30-juta-seorang-pria-di-sumsel-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke