Salin Artikel

UMP Kepri 2023 Naik Menjadi Rp 3.279.194

UMP Kepri tahun 2023 tersebut naik sebesar Rp 229.022 atau 7,51 persen dari UMP Kepri Tahun 2022 yang sebelumnya sebesar Rp 3.050.172.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, UMP tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022 tanggal 28 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, Gubernur wajib menetapkan UMP.

“Sebelumnya pada tahun 2021 pemerintah mengeluarkan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Peraturan ini sangat strategis dan mendorong agar disparitas pengupahan antar daerah dapat diperbaiki,” kata Mangara melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/22/2022).

Namun seiring perjalanan waktu, ternyata kondisi perkonomian tidak begitu baik serta inflasi yang sangat tinggi menggerus daya beli pekerja, sehingga pemerintah perlu melakukan perubahan regulasi agar daya beli pekerja dapat tetap terjaga.

Maka pemerintah melalui Kemenaker mengeluarkan Permenaker 18 tahun 2022 tentang penetapan UMP 2023 yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja atau masyarakat akibat inflasi yang sangat tinggi.

“Ada beberapa komponen yang dimasukkan sebagai faktor yang memengaruhi upah minimum, yaitu Inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PE) di daerah,” ungkap Mangara.

UMP Kepri Tahun 2023 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan untuk pekerja atau buruh di atas satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah yang dituangkan dalam ketentuan struktur dan skala upah untuk diberlakukan di perusahaan.

“Penetapan UMP Kepri Tahun 2023 mempertimbangkan kondisi perekonomian yang tidak menentu pada tahun 2023 dan juga kondisi tingkat pengangguran Terbuka di Kepri tahun 2022 masih tinggi, yaitu sebesar 8,23 persen (data BPS bulan Agustus tahun 2022),” jelas Mangara.

Lebih jauh Mangara mengatakan, untuk menyesuaikan upah pekerja, harus dijaga tetap stabil sehingga perusahaan dapat bertahan dan melanjutkan usaha.

Selain itu, untuk menetapan UMP Kepri 2023, Gubernur Kepri turut mempertimbangkan inflasi sebesar 6,79 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79 persen.

“Pemerintah Kepri mengharapkan semua pihak dan seluruh elemen masyarakat untuk menghargai keputusan ini serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Wilayah Kepri, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi,” papar Mangara.

Sebelumnya telah dilakukan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri pada tanggal 23 November 2022.

Pada sidang tersebut disampaikan usulan rekomendasi dari perwakilan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

Perwakilan pengusaha mengusulkan perhitungan UMP tahun 2023 menggunakan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sementara perwakilan serikat pekerja mengusulkan perhitungan UMP tahun 2023 menggunakan Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023, dengan menyampaikan dua usulan nilai upah.

 Adapun perwakilan pakar atau perguruan tinggi menyararankan agar dalam menetapkan UMP 2023 tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, yaitu PP 36 Tahun 2021 dan Permenaker 18 Tahun 2022.

Dengan ditetapkannya UMP Kepri tahun 2023, maka besaran UMP tersebut dapat menjadi acuan bagi kabupaten dan kota yang ada di Kepri untuk menetapkan UMK masing-masing di tahun 2023.

https://regional.kompas.com/read/2022/11/29/073548078/ump-kepri-2023-naik-menjadi-rp-3279194

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke