Salin Artikel

6 Pembacok Pemuda di Serang Banten Ditangkap, 3 Pelaku Masih Pelajar

SERANG, KOMPAS.com - Polisi berhasil mengamankan enam pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar bernama Muhamad Firgi Fahlevi (17) tewas dibacok di Pertigaan Cigodeg, Desa Sindangsari, Kecamatan Petir, Serang, Banten pada Minggu (23/10/2022) dini hari.

Keenam pelaku diamankan di tiga tempat berbeda. Keenam yakni berinisial FA alias Babeh (19), AG (14), RA (15), IR (16), HE (19) dan MR (19). Tiga pelaku di antaranya masih berstatus pelajar atau dibawah umur.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, dari hasil penyelidikan, tim Resmob Satreskrim Polres Serang awalnya membekuk pelaku utama yakni FA pada Minggu (22/10/2022) pukul 15.00 WIB.

Dari hasil introgasi dan informasi dari FA, tim selanjutnya melakukan pengembangan untuk menangkap dua tersangka lainnya HE dan MR pada Kamis (27/10/2022) dini hari.

"Kedua tersangka di amankan ditempat persembunyiaannya di Cilebang, Desa Suka Jaya, Lebak, Banten," kata Yudha kepada wartawan di Mapolres Serang. Senin (31/10/2022).

Tak berhenti sampai ketiga tersangka, tim selanjutnya bergerak dan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya AG, RA, dan IR.

Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang tersangka lainnya yang menjadi daftar pencarian orang (DPO). Ketiga DPO itu terlibat pengeroyokan yakni DI, DA, dan UD.

"Bagi pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran agar segera menyarahkan diri karena identitas dan alamat sudah diketahui petugas," ujar Yudha.

Untuk motifnya, lanjut Yudha, berawal adanya permasalahan pribadi antara anggota geng remaja yang kemudian saling bertemu untuk duel.

Namun, kelompok para pelaku yang berjumlah 16 dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam. Sedangkan korban datang dengan tangan kosong.

"Korban berangkat menggunakan satu motor ke lokasi duel. Saat tiba di lokasi sudah menunggu pelaku FA dan teman-temanya yang lebih banyak, lalu sdr. FA dan teman-temannya menyerang korban," jelas Yudha.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 6 senjata yang digunakan untuk melukai korban yakni dua bilah celurit, satu bilah pedang, gergaji, batang kayu.

Keenam pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/185622978/6-pembacok-pemuda-di-serang-banten-ditangkap-3-pelaku-masih-pelajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke