Salin Artikel

Santri Tewas Akibat Dihukum Masuk Kolam, Polisi Sebut Korban Tenggelam karena Masuk ke Kolong

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan petugas keamanan ponpes, LS (42), sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rohul AKP D Raja Putra Napitupulu menyampaikan, korban bernama M Hafis (17), siswa kelas tiga, tewas karena tenggelam.

"Korban meninggal dunia karena tenggelam. Karena waktu itu korban bersama tiga temannya sesama santri disuruh berendam selama lima menit," ungkap Raja saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022).

Raja menyebutkan, korban dan tiga temannya dihukum berendam masuk kolam ikan selama lima menit, karena keluar asrama tanpa izin.

Kolam ikan tersebut dangkal. Namun, petugas keamanan ponpes berinisial LS (42) menyuruh korban dan tiga santri lainnya menyelam untuk membasahi kepala.

"Pada saat korban menyelam, korban masuk ke dalam kolong. Karena di kolam ini ada kolongnya. Jadi korban terjepit di antara kayu-kayu di dalam kolong itu. Kejadiannya jam 04.00 WIB," sebut Raja.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka LA tidak ada melakukan tindakan kekerasan terhadap korban maupun tiga santri yang dihukum.

"Tidak ada (kekerasan). Ini kelalaian dari pihak pesantren," sebut Raja.

Terpisah, Kapolsek Kunto Darussalam, AKP Fandri juga mengatakan korban tewas karena tenggelam.

Kolam tempat korban tenggelam kedalamannya hanya 1,5 meter. Namun, kolam ini berdempetan dengan bangunan asrama dan terdapat terdapat kolong.

"Korban ini masuk ke dalam kolong. Karena kolam mepet ke bangunan asrama. Kemungkinan korban tersangka pada kayu-kayu di dalam kolong," kata Fandri kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin.


Sebagaimana diberitakan, seorang santri bernama M Hafiz (17) tewas setelah dihukum masuk ke kolam ikan yang ada di depan asrama ponpes di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Terkait kejadian meninggalnya santri di kolam ikan, penyidik Reskrim Polsek Kunto Darussalam menetapkan satu orang tersangka berinisial LS (42). Tersangka adalah petugas keamanan pondok pesantren," kata Kasubsi Humas Polres Rohul, Aipda Mardiono kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu (30/10/2022).

Tersangka, tambah dia, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Rohul.

Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Mardiono menjelaskan, peristiwa tewasnya santri terjadi pada, Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelum kejadian, Sabtu (22/10/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, korban bersama tiga orang teman sesama santri keluar dari asrama pondok untuk membeli makanan.

Setelah itu, mereka nongkrong di lapangan bola kaki hingga minggu subuh pukul 04.45 WIB.

"Korban dan teman-temannya kemudian kembali ke pondok. Jadi, pada saat melewati lorong masjid dan lorong kamar mandi, mereka ketahuan oleh tersangka LS," sebut Mardiono.

Karena ketahuan keluar pondok diam-diam, korban dan teman-temannya dilaporkan kepada kepala sekolah, Ade Wiranata.

Setelah dimintai keterangan, mereka akhirnya mengakui perbuatannya.

Tersangka kemudian memberika hukuman kepada santri berendam di dalam kolam ikan di depan asrama selama lima menit.

Lalu, tersangka menyuruh santri menyelam agar kepala mereka basah.

"Tersangka menyuruh santri naik dari kolam untuk mandi membersihkan badan. Namun, korban tak kunjung naik dari kolam," kata Mardiono.


Kepala sekolah meminta santri untuk mengecek. Namun, siswa kelas tiga itu tak menyahut ketika dipanggil.

Kemudian, santri bernama Putra dan Sahdan turun ke kolam untuk mengangkat korban yang sudah tak bergerak.

"Korban dibawa ke rumah sakit di Ujung Batu, Rokan Hulu untuk diberikan pertolongan. Tetapi, setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia," kata Mardiono.

Pihak ponpes menghubungi orangtua korban untuk memberitahu kejadian tersebut. Pihak keluarga kemudian meminta jenazah korban dibawa ke kampung halaman di Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Mendapat informasi tersebut, lanjut Mardiono, anggota Polsek Kunto Darussalam berangkat menemui keluarga korban di Pangkalan Kerinci.

Namun, pihak keluarga menolak korban dilakukan otopsi oleh petugas dengan alasan kasihan terhadap mayat korban.

"Kesepakatan dari keluarganya, tetap membuat laporan kepolisian. Proses penyelidikan diserahkan kepada pihak berwajib," sebut Mardiono.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kepolisian akhirnya menetapkan petugas keamanan ponpes jadi tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/31/115410478/santri-tewas-akibat-dihukum-masuk-kolam-polisi-sebut-korban-tenggelam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke