Salin Artikel

Kapolda Sumsel Sebut Polisi Harus Perkenalkan Diri dan Gunakan Tanda Kepolisian Saat Penggerebekan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seluruh anggota yang bekerja di jajaran Polda Sumatera Selatan harus memperkenalkan diri dan menggunakan tanda-tanda Kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan. 

Instruksi itu disampaikan langsung Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo kepada jajarannya, Kamis (27/10/2022).

Rachmad mengatakan, anggota yang bertugas di lapangan seperti Reskrim, diharuskan memakai atribut lengkap kepolisian dan menunjukkan identitas diri dari satuan masing-masing.

“Anggota tidak boleh melakukan penggerebekan menggunakan pakaian preman atau tanpa identitas. Harus ada perencanaan yang baik untuk melakukan penangkapan,” kata Rachmad.

Upaya polisi memakai seragam lengkap menurut Rachmad sebagai upaya menaikkan kembali citra polisi yang kini anjlok.

Sehingga, saat anggota di lapangan menggunakan seragam lengkap, masyarakat dapat mengontrol dengan baik perilaku polisi agar tidak melakukan kesalahan hingga membuat citra Polri kembali tercoreng.

“Personel jangan ada buat pelanggaran apapun atau pidana. Harus diperhatikan baik-baik,” tutur dia.

Selain itu, Rachmad juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk tidak memamerkan gaya hidup hedon di tengah masyarakat yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

“Apalagi dipublikasikan di medsos. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kita tidak boleh bergaya hidup hedon,” ungkap dia.

Sementara, Rachmad berjanji akan melakukan pemberantasan seluruh tindak kejahatan, termasuk illegal logging, drilling dan mining yang sering terjadi di Sumsel.

Ia juga mengingatkan kepada anggota agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Tidak ada toleransi bagi yang terlibat,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/27/163641078/kapolda-sumsel-sebut-polisi-harus-perkenalkan-diri-dan-gunakan-tanda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke